Minta Kasus Mafia Minyak Goreng Diusut Lebih Luas, MAKI Duga Dirjen Kemendag Tak Bermain Sendiri

Minta Kasus Mafia Minyak Goreng Diusut Lebih Luas, MAKI Duga Dirjen Kemendag Tak Bermain Sendiri
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Deputi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Kurniawan Adi menanggapi terkait terseretnya Dirjen Kementerian Perdagangan (Kemendag) Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dalam kasus mafia minyak goreng.

Diketahui, peran Dirjen Kemendag diduga memberi izin ekspor minyak goreng kepada 3 perusahaan swasta meski tak memenuhi syarat. Hal tersebut kemudian diduga membuat minyak goreng sempat langka beberapa waktu lalu.

Menurut MAKI, dugaan tindak pidana Dirjen Kemendag Indasari tergolong kejahatan kerah putih. MAKI meminta agar semua pihak yang terlibat kasus mafia migor atau ekspor minyak goreng ini diusut lebih luas. Kurniawan menduga Dirjen Kemendag Indrasari tidak beraksi sendiri dalam perkara.

"Kejahatan kerah putih jarang sekali atau hampir tidak ada menjadi single fighter atau pemain tunggal. Seharusnya ini diruntut dari bawah, siapa yang merekomendasikan dia (perusahaan migor swasta) tetap mendapat izin (Ekspor)."

"Apakah dia menjadi bagian dari tindak pidana. Kita menggunakan istilah mafia ini karena tindakan ini terorganisir," kata Kurniawan, dikutip dari tayangan YouTube, Rabu (20/4/2022).

Selanjutnya, pihaknya meminta Kejaksaan Agung mendalami apakah ada temuan aliran dana dalam kasus ini. Kemudiam, motif apa yang membuat Dirjen Kemendag memberi izin ekspor pada ketiga perusahaan swasta itu.

Lanjut Kurniawan, jika ditemukan ada aliran dana, perlu dihitung pula berapa kerugian negara akibat pemberian izin ekspor tersebut.

"Dia (Perusahaan migor swasta) mengajukan izin ekspor itu memang seharusnya mencadangkan minyak untuk kepentingan dalam negeri."

"Kemudian dia tidak mencadangkan, harusnya konsekuensinya ditolak izin ekspornya."

"Tetapi ini tetap diizinkan kenapa, apakah ada aliran dana di sini?."

"Ketika migor dijual ke luar negeri menjadi mahal, kerugian negara berapa? Misalkan negara harus menalangi minyak goreng curah yang seharusnya bisa jadi migor kemasan kemudian jadi minyak goreng curah," jelas Kurniawan.

Baca Juga : Dirjen Kemendag Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng

Sebelumnya, teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap. Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana. Kemudian, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group. Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.

Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. (ISTIMEWA)
[Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor. Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.

"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor padahal nggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO. Yang bukan berasal dari perkebunan intri," beber dia.

Adapun Indasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," pungkasnya.

Baca Juga : Dirjen Kemendag Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. keputusan menteri perdagangan nomor 129 tahun 2022 yaitu jo nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.

Selain itu, tiga ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c peraturan ditjen perdagangan luar negeri nomor 02 daglu per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.***