Minta Maaf Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kereta, Kemenhub Pastikan Bakal Lakukan Audit

Minta Maaf Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kereta, Kemenhub Pastikan Bakal Lakukan Audit
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan permohonan maaf atas tertangkapnya sejumlah pegawai Kementerian Perhubungan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek perkeretaapian. 

“Kami sampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang. Kami siap bekerja sama serta mendukung KPK dan pihak terkait lainnya untuk menuntaskan kasus ini,” ujar Menhub, dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (14/4/2023). 

Menhub menegaskan dirinya tidak menoleransi tindakan yang bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan akan menindak tegas jajarannya jika terjadi pelanggaran. 

“Kami berkomitmen untuk turut memberantas korupsi khususnya di lingkungan Kemenhub, dengan terus mengingatkan seluruh jajaran mengenai integritas dan tata kelola yang baik, serta melakukan peningkatan pengawasan oleh fungsi terkait,” ucap Menhub.

Ke depan, Menhub  akan melakukan audit untuk memastikan proyek-proyek yang diindikasikan  tersebut tetap memenuhi persyaratan keselamatan dan kelaikan operasian. 

“Kami juga akan melakukan peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan proyek-proyek infrastruktur lainnya, dan memastikan kualitasnya untuk menjamin keselamatan transportasi,” tutur Menhub. 

Sebelumnya, KPK menetapkan 10 tersangka terkait operasi tangkap tangan terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan direktorat jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan TA 2018-2022.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 25 orang, yaitu 16 orang diamankan di Jakarta dan Depok Jawa Barat, 8 orang di Semarang dan 1 orang di Surabaya. Selanjutnya, tim KPK melakukan permintaan keterangan kepada para terperiksa dan menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dengan menetapkan 10 orang Tersangka," kata Johanis dalam jumpa persnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari.

Dia menyampaikan 10 tersangka berperan sebagai pihak pemberi dan penerima. Adapun, pihak pemberi di antaranya; Dion Renato Sugiarto, Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Muchamad Hikmat, Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Yoseph Ibrahim, Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023 dan Parjono, VP PT KA Manajemen Properti.

Sementara, Pihak Penerima diantaranya; Harno Trimadi, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Bernard Hasibuan, PPK BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya, Kepala BTP Jabagteng, Achmad Affandi, PPK BPKA Sulsel, Fadliansyah, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian dan Syntho Pirjani Hutabarat, PPK BTP Jabagbar.***