MK Diskualifikasi Orient Riwu di Pilkada Sabu Raijua

MK Diskualifikasi Orient Riwu di Pilkada Sabu Raijua
Lihat Foto

Wjtoday, Jakarta - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Orient memiliki kewarganegaraan ganda yakni Amerika Serikat (AS) dan Indonesia. Paspor Amerika Serikat miliknya baru akan berakhir pada 2027.

"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal keputusan KPU Sabu Raijua Nomor:342/HK.03.1-Kpt.53/20/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum bupati dan wakil bupati Sabu Raijua tahun 2020 tenggal 6 Desember 2020," ujar Ketua MK, Hakim Anwar Usman, saat membacakan putusan di ruang sidang, Kamis (15/4/2021).

MK juga mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly, dari kepesertaan dalam Pilkada Sabu Raijua 2020. Selanjutnya MK juga memerintahkan KPU Sabu Raijua melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan paslon Orient-Thobias.

"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Sabu Raijua dengan diikuti oleh paslon nomor urut 1 (Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale) dan paslon nomor urut 3 (Taken Radja Pono dan Herman Regi Radja Haha)," lanjut Hakim Anwar.

Kemudian termasuk pula keputusan KPU setempat tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon peserta Pilkada Sabu Raijua sepanjang mengenai pasangan calon nomor urut dua, yakni Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly.

Pemungutan suara ulang tersebut harus dilakukan dalam tenggang waktu 60 hari kerja sejak putusan diucapkan oleh Majelis Hakim MK, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkanya ke MK.

Dalam amar putusan tersebut, MK juga memerintahkan KPU untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait pelaksanaan amar putusan.

Majelis Hakim MK juga memerintahkan hal yang sama terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan amar putusan. Selanjutnya memerintahkan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dan Kepolisian Resor Sabu Raijua melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang.

"Terakhir menolak permohonan pemohon untuk selain selebihnya," kata Anwar. 

Diketahui sebelumnya, digugat ke MK atas kemenangan Orient tersebut berasal dari adanya email yang diterima oleh Bawaslu Sabu Raijua dari Kedubes Amerika Serikat pada 1 Februari 2021 yang menyatakan Orient merupakan warga negaranya.***