MK Putuskan TWK Konstitusional, Bukan Berarti Pelanggarannya Bisa Dibenarkan

MK Putuskan TWK Konstitusional, Bukan Berarti Pelanggarannya Bisa Dibenarkan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan sebagai tes alih status pegawai KPK menjadi ASN konstitusional. Tes peralihan status pegawai KPK itu dinilai tidak bertentangan dengan UUD.

Pernyataan tersebut termuat dalam putusan MK terkait gugatan Nomor 34/PUU-XIX/2021. Gugatan itu diajukan oleh Muh. Yusuf Sahide selaku Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia.

Terkait putusan itu, penyidik senior KPK Novel Baswedan menilai bahwa hal tersebut tidak serta menjadi menjadi alasan pembenar dari banyaknya pelanggaran yang ada dalam TWK KPK.

"Meskipun MK telah putuskan bahwa TWK konstitusional, bukan berarti jika ada pelanggaran dalam proses TWK kemudian dibenarkan kan ya? Ini dengan mengikuti logika putusan MK, MK hanya memeriksa normanya, yang diuji dengan konstitusi," ujar Novel kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Ia lantas merujuk pada temuan Ombudsman dan Komnas HAM bahwa ada sejumlah masalah dalam TWK. Mulai dari masalah administrasi hingga pelanggaran hak asasi manusia.

"Dari hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh ORI dan Komnas HAM, ditemukan bahwa banyak perbuatan melanggar hukum dan HAM, yang dilakukan dengan maksud penyingkiran terhadap 75 pegawai KPK. Tentunya itu masalah yang berbeda dengan pemeriksaan di MK," papar Novel.

"Putusan MK bukan atas yang kami ajukan, dan hal yang diputuskan oleh MK merupakan norma, tidak ada masalah dengan itu," sambungnya.

Menurut Novel, ada masalah yang lebih teknis dalam TWK. Bukan terkait landasan konstitusinya.

"Saya dan kawan-kawan mempermasalahkan terhadap serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sistematis, terselubung dan ilegal yang berakibat terjadinya pelanggaran HAM. Itu yang terjadi, telah diperiksa dengan ditemukan fakta-fakta dan bukti-buktinya sebagai masalah yang serius. Bahkan dalam normanya, baik di UU, PP, perkom atau aturan lainnya, tidak ada satu pun dasar hukum yang menyatakan ada proses yang menyatakan lulus atau tidak lulus atau pemberhentian," tegas Novel.

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono, pun menyampaikan hal yang sama. Ia menegaskan bahwa putusan MK itu tak bisa dengan serta merta membenarkan adanya pelanggaran dalam TWK.

"Putusan bahwa TWK adalah konstitusional, bukan berarti pelanggaran dalam proses TWK dapat dibenarkan," ujar dia.

Meski begitu Giri menilai putusan MK itu akan makin menguatkan putusan Komnas HAM dan Ombudsman. Bahwa ada aturan yang diterabas terkait penyelenggaraan TWK bagi pegawai KPK ini.

Ia merujuk pendapat 4 hakim yang menyatakan pandangan berbeda terkait TWK. Yakni bahwa alih status menjadi ASN ialah hak pegawai KPK.

Oleh karena itu, mereka menilai seharusnya semua pegawai KPK dialihkan menjadi ASN. Bila kemudian ada tes, itu dilakukan setelah peralihan.

"Putusan MK tersebut memperkuat putusan Komnas HAM dan Ombudsman RI sebelumya bahwa UU KPK memberikan mandat untuk dilakukan alih status lebih dahulu, bukan seleksi sebagaimana diminta dalam peraturan KPK tentang TWK. Sehingga kalau mau konsisten dengan putusan tersebut, 75 pegawai dilantik menjadi ASN dahulu baru kemudian dilakukan orientasi atau asesmen dalam rangka penempatan," kata Novel.

"Jadi kita tetap semangat memperjuangkannya. TWK bukanlah isu kepegawaian, tetapi adalah ketetapan kita akan harapan. Kita tidak bisa menjadi negara maju tanpa ada harapan, Indonesia anti korupsi," tutupnya.

Novel Baswedan dan Giri Suprapdiono termasuk dalam 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK. Sebanyak 56 pegawai di antara 75 pegawai itu akan dipecat per 1 November 2021.***