MKD DPR Setop Laporan Etik Bambang Pacul Soal Pemecatan Hakim MK Aswanto

MKD DPR Setop Laporan Etik Bambang Pacul Soal Pemecatan Hakim MK Aswanto
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait terhadap Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.

Laporan itu sebelumnya dilayangkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan, Selasa (18/10).

Mereka menilai Bambang Pacul telah melakukan pelanggaran kode etik atas dugaan mengintervensi dan memecat Aswanto dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan menganulir produk legislasi yang dibuat DPR.

"Memutuskan, menetapkan. Pertama, perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik DPR RI terhadap yang terhormat Bambang Wuryanto tidak dapat ditindaklanjuti," kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman melalui keterangannya, dikutip Jumat (21/10/2022)

Ia menerangkan MKD DPR telah menggelar rapat pleno untuk membahas laporan tersebut. Menurut Habiburokhman, hasil verifikasi MKD menyatakan bahwa hal tersebut bukan merupakan pelanggaran kode etik karena Bambang Pacul menyampaikan keputusan DPR sebagai sebuah lembaga.

"Bahwa perkara pengaduan dugaan pelanggaran terhadap Bambang Wuryanto telah dibahas dan diputus dalam rapat pleno MKD secara virtual pada tanggal 20 Oktober 2022," kata Habiburokhman.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan melaporkan Bambang Pacul ke MKD DPR, Selasa (18/10).

"Kami lihat ada dugaan intervensi yang dilakukan DPR terhadap MK dengan cara ganti Aswanto. Alasannya mencengangkan, Aswanto sering anulir produk DPR. Padahal UU menyatakan bahwa Hakim MK diberhentikan ada beberapa syaratnya," kata peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) Shevierra Danmadiyah saat dihubungi, Selasa.

Pelaporan Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan terhadap Bambang Pacul sudah diterima Sekretariat MKD DPR pada Selasa (18/10).

Shevierra mengatakan pihaknya menganggap langkah DPR mencopot Aswanto dengan alasan sering menganulir produk legislasi DPR merupakan langkah yang cacat hukum.

"Peraturan DPR tentang kode etik, pernyataan tersebut (Bambang Pacul) mengandung pelanggaran etik," tuturnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan ini terdiri atas beberapa lembaga dan orang seperti KoDe Inisiatif, Perludem, Indonesia Corruption Watch (ICW), PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas, TII, YLBHI, PATTIRO Semarang, ELSAM, PSHK, Akademisi Universitas Bengkulu, dan SETARA Institute.***