Motif Tersangka Alpin: Merasa Kesal Dengar Ceramah, Berencana Membunuh Syekh Ali Jaber

Motif  Tersangka Alpin:  Merasa Kesal Dengar Ceramah, Berencana  Membunuh Syekh Ali Jaber
Lihat Foto

Wjtoday, Lampung - Polisi hingga kini masih mendalami motif dan dugaan gangguan jiwa terhadap tersangka penusukan Syekh Ali Jaber yakni, Alpin Andrian (24).

Selama masa penyidikan dengan dibantu oleh Tim Dokter Psikiater Mabes Polri, polisi juga menemukan beberapa fakta baru.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan bahwa Tersangka Alpin Andrian (24) ini  selama proses penyidikan terungkap bahwa penusukan yang dilakukan Alpin memang sudah direncanakan.

"Ya benar, dari pasal yang dijerat sudah dijelaskan bahwa tersangka ini sudah ada perencanaan untuk melakukan suatu pembunuhan tadi," tegasnya, Rabu (16/9).

Menurut Pandra, rencana pembunuhan itu diperkuat dengan senjata tajam jenis pisau yang telah disiapkan oleh Tersangka Alpin untuk menusuk Syekh Ali Jaber.

"Yang didahului dengan menyiapkan seperti senjata tajam dari rumah tersangka," imbuh Pandra.

Berdasarkan keterangan Tim Dokter Psikiater Mabes Polri yang didapatnya, pria berumur 24 tahun ini merasa kesal ketika Syekh Ali Jaber berdakwah di masjid tersebut.

"Tersangka merasa kesal saat mendengar ceramah Syekh Ali Jaber pada saat melaksanakan kegiatan Hafiz Quran di Masjid Fallahuddin," terangnya.

Tersangka dijerat pasal tentang tindak pidana percobaan pembunuhan. Hal itu dibuktikan dengan adanya rencana penyerangan oleh tersangka yang dapat mengancam nyawa dari pada korban.

Tersangka AA (Alpian Andrian) berusia 24 tahun sudah patut diduga telah melanggar hukum pidana yang diatur di Pasal 340 Juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 Juncto 351 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 2 Juncto Pasal 53 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1," pungkas Pandra. ***