Mulai 2023, Beli Gas LPG 3 Kilogram Harus Pakai KTP

Mulai 2023, Beli Gas LPG 3 Kilogram Harus Pakai KTP
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - PT Pertamina akan menerapkan aturan baru mengenai pembelian gas LPG 3 kg yang akan diberlakukan pada tahun 2023.

Distribusi gas LPG 3 kg selama ini diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Meskipun demikian, banyak pembeli dari berbagai kalangan yang lebih memilih untuk menggunakan gas LPG 3 kg dibandingkan ukuran yang lebih besar.

Pasalnya, harga gas LPG 3 kg lebih murah jika dibandingkan ukuran 5,5 kg dan 12 kg.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pertamina akan menerapkan aturan baru dalam pembelian gas LPG 3 kg yaitu setiap pembeli harus menunjukkan KTP (kartu tanda penduduk).

Aturan pembelian gas 3 kg yang diwajibkan menunjukkan KTP akan mulai berlaku pada tahun 2023.

Tujuan aturan tersebut yaitu untuk menyinkronkan dengan data Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Aturan tersebut ditanggapi oleh anggota komisi VII DPR RI, Abdul Kadir Karding.

Dinilai Abdul Kadir Kading, aturan yang akan diterapkan Pertamina merupakan hal yang wajar.

"Kami akui, memang data kami hari ini agak kurang ideal. Maka, Pertamina mengharuskan menggunakan KTP itu juga baik," kata Abdul Kadir Karding.

Abdul Kadir Karding juga mengungkapkan tujuan dari penerapan aturan tersebut yang akan mulai berlaku pada 2023.

"Agar orang gunakan subsidi gas tersebut yaitu orang-orang yang membutuhkan," ucap Abdul Kadir Karding dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.***