Musibah bagi Muslimah Kenakan Wewangian saat Keluar Rumah

Musibah bagi Muslimah Kenakan Wewangian saat Keluar Rumah
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Dalam ajaran agama Islam, suami memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan istri. Oleh sebab itu, seorang istri yang shalihah harus berbakti pada suaminya dan memenuhi kewajibannya dengan ikhlas dan melakukan hal tersebut semata-mata karena Allah SWT.

Islam dikenal sebagai agama yang memiliki batasan atau aturan yang jelas bagi umat-umatnya, tidak terkecuali bagi muslimah. Setiap langkah dan niat memiliki aturan yang disesuaikan dengan norma syariat. 

Bagi Muslimah yang ingin keluar rumah, Allah SWT juga menganjurkan untuk ditemani mahramnya. Rasulullah SAW pernah bersabda, "Janganlah sekali-kali seorang pria berkhalwat dengan seorang wanita kecuali jika wanita itu disertai seorang mahramnya. Tidak boleh pula seorang wanita melakukan perjalanan kecuali disertai mahramnya." 

Seorang Muslimah yang ingin menyelesaikan urusannya di luar rumah, hendaklah ditemani  seseorang yang bisa bertanggungjawab atas dirinya. 

Untuk Muslimah yang telah menikah, tidak lupa diharap meminta izin terlebih dahulu pada sang suami. Hal ini dikuatkan dengan sabda Rasul, "Wanita mana saja yang keluar dari rumahnya tanpa seizin suami, maka para malaikat melaknati dirinya hingga ia kembali (lagi ke rumahnya)."

Dilarang memakai wewangian ataupun parfum, serta menggunakan perhiasan (tabarruj). Wewangian tidak boleh dipakai Muslimah saat keluar rumah karena ditakutkan menimbulkan fitnah. 

Laki-laki mana pun pasti tergoda ketika melihat wanita lewat di hadapannya dan sudah jauh 50 meter parfum yang digunakan masih tercium wewangiannya. Kebiasaan wanita yang keluar rumah dengan wewangian seperti ini amatlah berbahaya. 

Karena penampilan semacam ini dapat menggoda para pria, sewaktu-waktu pun mereka bisa menakali si wanita. Namun banyak wanita muslimah yang tidak menyadari hal ini meskipun mereka berjilbab yang sesuai perintah.

Padahal sudah jauh-jauh hari, hal yang menimbulkan fitnah semacam ini dilarang. Kecantian dan kewangian wanita hanya khusus untuk suami mereka di rumah.

Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa).

Dari Yahya bin Ja’dah, “Di masa pemerintahan Umar bin Khatab ada seorang perempuan yang keluar rumah dengan memakai wewangian. Di tengah jalan, Umar mencium bau harum dari perempuan tersebut maka Umar pun memukulinya dengan tongkat. Setelah itu beliau berkata:

Kalian, para perempuan keluar rumah dengan memakai wewangian sehingga para laki-laki mencium bau harum kalian?! Sesungguhnya hati laki-laki itu ditentukan oleh bau yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah kalian dari rumah dengan tidak memakai wewangian”. (HR. Abdurrazaq).

Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan, “Dianalogikan dengan minyak wangi (yang terlarang dipakai oleh muslimah ketika hendak keluar rumah) segala hal yang semisal dengan minyak wangi (sabun wangi dan lain-lain, pent.) karena penyebab dilarangnya wanita memakai minyak wangi adalah adanya sesuatu yang menggerakkan dan membangkitkan syahwat.

Al Haitsami dalam Az Zawajir mengatakan, keluarnya wanita dari rumahnya dengan mengenakan wewangian sambil berhias diri termasuk dosa besar, meskipun suami mengizinkannya berpenampilan seperti itu.

Itulah larangan ketika keluar rumah bagi wanita. Sedangkan di dalam rumahnya, di hadapan suaminya terutama, berbau wangi malah dianjurkan.

Selain itu, wanita Muslimah yang ingin keluar rumah untuk menyelesaikan urusannya diwajibkan untuk menggunakan pakaian yang dapat menutup auratnya. 

Hal ini untuk menghindarkan auratnya dilihat oleh non-mahram. Ini juga untuk menjaga kehormatan dari sang Muslimah itu sendiri. 

Saat di jalan maupun sampai di tujuan, Muslimah juga dianjurkan untuk menundukkan pandangan mereka serta menghindari tempat ramai yang banyak lawan jenisnya, apalagi jika ia sendirian. Ini untuk menghindari fitnah maupun godaan dari laki-laki yang ada.

Terakhir, dari segala aturan-aturan yang ada, Muslimah diizinkan untuk keluar rumah jika memang ada kepentingan yang penting dan untuk keperluan yang syar'i. 

Seorang Muslimah yang taat pada agamanya sebaiknya senantiasa menjadikan rumah sebagai benteng yang melindunginya. Allah SWT pun memerintahkan Muslimah berdiam di rumah. "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu." (QS al-Ahzab ayat 33).  ***

(Pam: dari berbagai sumber)