Nama-Nama Legislator Jabar Muncul Dalam Dakwaan KPK pada Sidang Abdul Rozak

Nama-Nama Legislator Jabar  Muncul Dalam Dakwaan KPK pada Sidang Abdul Rozak
Lihat Foto

Wjtoday, Bandung – Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim (ARM) , menjalani sidang perdana di Pengadilan Negri (PN) Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Rabu (14/4/2021).

Abdul Rozak didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada kasus proyek dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat yang dilaksanakan di Kabupaten Indramayu. Jaksa KPK menyebut politisi Partai Golkar ini menerima duit haram lebih dari Rp 9 miliar.

Dibeberkan jaksa KPK Trimulyono Hendradi, terdakwa bersama-sama Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani, pada rentang waktu tahun 2016 hingga 2019, bertempat di DPC Golkar Kab Indramayu dan di kantor DPRD Jabar,dan tempat lainnya diduga beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp9 miliar dari Carsa ES seorang pengusaha yang menjadi rekanan di lingkungan Pemkab Indramayu.

Jaksa berujar, uang itu diberikan supaya terdakwa bersama Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani masing masing selaku anggota DPRD Provinsi Jabar, membantu mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari Banprov Jabar untuk tahun anggaran 2017 hingga 2019.

Diungkap jaksa, pada saat masa reses Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat tahun 2016, terdakwa melakukan pertemuan dengan Carsa ES selaku pengusaha konstruksi dan selaku Direktur CV Agung Resik Pratama (CV ARP) yang berkedudukan di Kabupaten Indramayu.

Dalam pertemuan itu, terdakwa menginformasikan kepada Carsa ES bahwa untuk pembangunan fasilitas umum di Kabupaten Indramayu dapat menggunakan anggaran Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Jawa Barat.

Selanjutnya, terdakwa menyatakan dapat mengurus proses penganggaran Banprov tersebut di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jawa Barat, sehingga jika berhasil dianggarkan proyek tersebut akan dikerjakan oleh Carsa ES.

“Namun Carsa ES harus memberikan fee sejumlah uang kepada terdakwa sebesar 3 persen hingga 5 persen dari nilai keuntungan proyek,” kata jaksa.

Bahwa atas penyampaian informasi dan permintaan fee dari terdakwa tersebut, lanjut jaksa, Carsa ES menyetujuinya.

Selanjutnya Abdul Rozaq Muslim memberikan arahan kepada Carsa ES agar membuat proposal proyek Banprov pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, berkordinasi dengan Ferry Mulyadi Staf Bidang Jalan Dinas
PUPR Kabupaten Indramayu dalam menyusun Proposal Banprov untuk
sejumlah kegiatan atau proyek yang sudah disepakati akan dikerjakan oleh Carsa ES pada Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Bahwa selanjutnya proposal Banprov tersebut diserahkan ke Badan
Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Indramayu, dengan surat pengantar dari Kepala Dinas PUPR untuk diverifikasi dan di-input ke Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Barat secara daring. Sedangkan untuk fisik surat dikirimkan ke Bappeda Jabar, dengan surat pengantar dari Bupati Indramayu.

Diurai jaksa, Carsa ES kemudian menyerahkan kepada terdakwa daftar
kegiatan atau proyek yang disepakati akan dikerjakan olehnya. Selanjutnya, Abdul Rozaq Muslim memperjuangkan paket-paket kegiatan atau proyek yang dipilih oleh Carsa ES tersebut, dengan cara memasukkan nama-nama kegiatan tersebut ke dalam daftar dana aspirasi
dari Fraksi Golkar yang akan diajukan ke Pemprov Jawa Barat.

Namun dikarenakan terdakwa hanya memiliki jatah mengajukan dana aspirasi sebanyak 5 (lima) kegiatan, maka terdakwa kemudian menemui Ade Barkah Surahman selaku Wakil Ketua Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat untuk meminta jatah dana aspirasi dari anggota DPRD Fraksi Golkar maupun dari Fraksi lainnya.

Ade Barkah pun mempersilahkan terdakwa dengan syarat tidak ada
keberatan dari anggota-anggota DPRD yang diminta jatah dana aspirasinya.

Dijelaskan jaksa, selanjutnya terdakwa menemui anggota-anggota DPRD dari Fraksi Golkar dan Fraksi lainnya, salah satunya adalah Siti Aisyah Tuti Handayani.

“Terdakwa kemudian meminta kepada anggota-anggota DPRD tersebut untuk memberikan jatah pengajuan dana aspirasi mereka agar dapat digunakan oleh terdakwa untuk meloloskan seluruh kegiatan yang diajukan oleh Carsa ES dalam proposal Banprov,” terang jaksa.

Abdul Rozaq Muslim lalu menjanjikan memberikan fee sebesar 3 (tiga) hingga 5 (lima)persen dari nilai keuntungan proyek kepada anggota-anggota DPRD yang diminta bantuannya tersebut. Dengan catatan, apabila semua kegiatan yang diajukan proposalnya tersebut lolos dalam APBD maupun APBD Perubahan (APBD-P).

Selanjutnya, data aspirasi dari Fraksi Golkar, termasuk usulan dari terdakwa, dikumpulkan oleh Ashifa Viadira seorang Staf Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jawa Barat, untuk dibuatkan Daftar Rekapitulasi Aspirasi dari Fraksi Golkar yang disimpan dalam sebuah flashdisk.

Rekapitulasi aspirasi tersebut lalu diserahkan Ashifa kepada Yod Mintaraga selaku Ketua Fraksi Golkar. Selanjutnya Yod memberikan rekapan tersebut kepada Muh Fajar Sidik CH, tenaga Ahli Ade Barkah Surahman.

Muh Fajar Sidik, kata jaksa, bertugas menggabungkan usulan-usulan kegiatan dari seluruh Fraksi di DPRD Provinsi Jawa Barat ke dalam sebuah flashdisk, termasuk  didalamnya kegiatan-kegiatan yang diajukan oleh Carsa ES yang pengurusannya melalui terdakwa Abdul Rozaq Muslim.

Berikutnya setelah semua usulan kegiatan terkait pengajuan dana aspirasi  terkumpul, kemudian Ade Barkah Surahman memberitahu Yuke Mauliani Septina selaku Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Jawa Barat, bahwa Muh Fajar Sidik CH  akan menyampaikan daftar kegiatan yang menjadi aspirasi anggota  DPRD provinsi Jawa Barat, termasuk Terdakwa, untuk Banprov Jawa Barat.

Ade Barkah juga menyampaikan daftar kegiatan yang  diserahkan oleh Muh. Fajar Sidiq tersebut, menjadi kegiatan prioritas  untuk dapat dicantumkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), termasuk didalamnya kegiatan-kegiatan  CARSA ES yang pengurusannya oleh Terdakwa.

Selanjutnya Yuke Maulani Septina  melakukan pengecekan 
kesesuaian terhadap data yang diperoleh dari Muh. Fajar Sidik CH., dengan daftar kegiatan prioritas yang diajukan oleh Kabupaten Indramayu juga beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Barat lainnya yang mengajukan Banprov, dimana daftar kegiatan yang disusun oleh Muh. Fajar Sidik tidak termasuk dalam daftar kegiatan yang diajukan. 

Jaksa juga membeberkan jika Ade Barkah Surahman akan menyampaikan kepada anggota DPRD yang bertanggungjawab dalam mengawal daftar kegiatan di setiap Kabupaten/Kota di Jawa Barat tersebut, untuk Kabupaten Indramayu, agar berkordinasi dengan pihak Bappeda Kabupaten/Kota untuk 
kembali mencantumkan kegiatan tersebut dalam pengajuan ulang atau tambahan usulan Banprov baik secara sistem RKPD online maupun secara manual melalui dokumen proposal. 

Ade Barkah Surahman juga 
meminta Yuke Mauliani Septina untuk membuka kembali akses RKPD  online dan atau tetap menerima usulan perbaikan perubahan kegiatan prioritas  dari daftar kegiatan proposal untuk Kabupaten/Kota di Jawa Barat 
yang sudah diajukan sebelumnya.

Selain itu Siti Aisyah Tuti Handayani  termasuk anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang meminta kepada Yuke Mauliani, untuk membuka kembali akses RKPD  online agar dapat memasukan lagi usulan kegiatan di Kabupaten Indramayu.

Sesudah semua daftar kegiatan yang disusun oleh Muh Fajar Sidik 
tercantum dalam daftar usulan kegiatan untuk Banprov Jawa Barat, selanjutnya Yuke Mauliani menyusun rancangan  Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang RKPD Jawa Barat. Kemudian 
dilakukan pembahasan antara Komisi dan Banggar di DPRD Jawa Barat  dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jawa Barat. 

Setelah dicapai kesepakatan terkait jumlah anggaran dan kegiatan, kemudian diterbitkan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran 
Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) yang ditandatangani 
Gubernur dan Pimpinan DPRD Jawa Barat. Selanjutnya dilakukan pembahasan sampai daftar usulan kegiatan untuk Banprov Jawa Barat  tersebut masuk dalam Perda APBD yang diterbitkan.

Bahwa Proposal Banprov yang proses penganggarannya di Banggar DPRD  Provinsi Jawa Barat diurus oleh Terdakwa, untuk sejumlah kegiatan/proyek di lingkungan Pemkab Indramayu disepakati akan dikerjakan oleh CARSA  ES, adalah sebagai berikut:

Untuk Tahun Anggaran  (TA) 2017 sebanyak 17 proyek dengan nilai hampir 40 miliar, TA 2018 puluhan proyek dengan nilai 50 miliar lebih. Dan TA 2019 juga puluhan proyek dengan nilai lebih dari 60 miliar.

Jaksa mengungkapkan, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis. Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.*** (pam)