NasDem Akan Ajukan Praperadilan Status Tersangka Johnny G Plate

NasDem Akan Ajukan Praperadilan Status Tersangka Johnny G Plate
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang melekat pada kadernya, Johnny G Plate. Johnny sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi infrastruktur BTS BAKTI Kominfo dengan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun.

Permohonan akan mengajukan gugatan praperadilan atas tuduhan Johnny yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung. Dia membantah kabar yang menyebutkan Johnny akan menjadi justice collaborator alias menjadi saksi pelaku untuk mengungkap detail dugaan kasus korupsi BTS itu.

"Kami akan praperadilan, bukan justice collaboratore," kata Willy Aditya di kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Jumat (2/6).

Menurut Willy, saat ini partainya masih mencalonkan Johnny Plate sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg). Mengingat, pihaknya akan menempuh upaya hukum praperadilan.

"Ya kan kalau praperadilan asumsinya kan masih tetap jalan, masih tetap," tegas Willy.

Sebagaimana diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu menyandang status tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada hari ini, Rabu (17/5).

Johnny Plate merupakan tersangka keenam, dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8 triliun. Korps Adhyaksa lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.

Johnny G. Plate disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***