Nasib Kepemilikan Rumah Arsitek Pendiri Masjid Salman Masih Belum Diputuskan

Nasib Kepemilikan Rumah Arsitek Pendiri Masjid Salman Masih Belum Diputuskan
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Rumah milik Ir. H. Achmad Noe'man Jln Karanglayung No 10 Kelurahan Cipedes Kecamatan Sukajadi Kota Bandung tiba tiba pindah kepemilikannya ke orang lain. Hal tersebut  terungkap dalam persidangan gugatan melawan hukum yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) Kamis (21/10/2021).

Pada sidang yang  dipimpin oleh hakim Eman Sulaeman dengan agenda putusan sela. Dalam putusannya majelis hakim menolak gugatan melawan hukum yang diajukan oleh keluarga Achmad Noe'man.

"Kami kecewa dengan putusan hakim tersebut dan kami akan terus melakukan upaya hukum jadi tidak sampai disini kami berjuang akan terus menggunakan upaya hukum kami," kata Abdul Khalid SH dan Muammar Azka SH, kuasa hukum Mimin dan Nazar Achnudy Keluarga Besar Achmad Noe'man, usai sidang putusan sela.

Dia mengungkapkan, sengketa kepemilikan yang diajukan perbuatan melawan hukum PT Indosurya Inti Finance yang melaksanakan lelang yang dinilainya cacat hukum dan ada indikasi tindak pidana keterangan palsu dengan maksud untuk menjatuhkan nilai harga obyek jaminan.

"Atas keputusan hakim tadi kecewa, kami menilai apabila prosesnya cacat maka otomatis bukti kepemilikan cacat hukum. Makanya kecewa dan kami akan melakukan upaya hukum dan tidak akan berhenti disini, kami akan terus berjuang," jelas Khalid.

Diutarakannya, gugatan ini pada dasarnya adalah sengketa kepemilikan, dimana kepemilikan beralih ke pemenang lelang tergugat III cacat hukum sehingga wajar sertifikat balik mana tidak punya kekuatan hukum.

"Selain soal tersebut, kami juga mengajukan gugatan itu karena ada keanehan dalam pelaksanana pemberian kredit dari Rp9 miliar yang diterima hanya Rp6 miliar, dipotong 3 miliar, itu kan praktek tidak lazim," sebutnya.

Lalu dana yang ditransfer pun bukan atas nama PT Indosurya Inti Finance tapi oleh PT Bangun Proferindo padahal klien kami berhubungan dengan PT Indosurya Inti Finance.

Kemudian alasan gugatan lain karena melakukan eksekusi oleh PT Indosurya ternyata perjanjian pokok telah berakhir seharusnya hak tanggungan tidak bisa digunakan lagi untuk lelang karena perjanjian sudah habis sedangkan perjanjian tahmbahan hak tanggungan melekaT pada perjanjian pokok.

"Bila perjanjian pokok berakhir maka prjanjian hak tanggungan juga berkahir," ucap Khalid.

Kemudian berdasarkan bukti bahwa nilai hak tanggungan Rp25 miliar ternyata di lelang dan dibeli tergugat tiga Rp10 miliar 600 juta. 

"Itu sangat merugikan klien kami," Khalid menegaskan.

Achmad Noe'man dikenal sebagai tokoh arsitek Indonesia yang mendedikasikan hidupnya untuk membangun masjid, sehingga dijuliki sebagai Arsitek Seribu Masjid dan Maestro Arsitektur Masjid Indonesia dan yang paling fenomenal juga sebagai arsitek dan pendiri Masjid Salman ITB. Dia merupakan arsitek pelopor masjid tanpa kubah.  ***