OJK Desak Percepatan Penyelesaian Kasus AJB Bumiputera dan Jiwasraya

OJK Desak Percepatan Penyelesaian Kasus AJB Bumiputera dan Jiwasraya
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengurus dan pemegang saham Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) bermasalah untuk mempercepat penyelesaian permasalahan perusahaan. OJK mendesak Percepatan Penyelesaian Kasus Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera dan Jiwasraya, termasuk Wanaartha Life, Kresna Life. 

Seperti diketahui, saat ini sejumlah LJKNB masih bermasalah diantaranya AJB Bumiputera, Wanaartha Life, Kresna Life, dan Jiwasraya. OJK menegaskan, terhadap perusahaan yang tidak dapat mengatasi permasalahannya akan dilakukan tindakan pengawasan secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Hal tersebut masuk dalam program jangka pendek OJK yakni, penguatan pengawasan dilakukan dengan menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah produk asuransi serta mendorong perbaikan dalam hal pemasaran dan pengelolaan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) oleh perusahaan asuransi sehingga sejalan dengan SEOJK PAYDI (SEOJK 5/2022).

"Di samping itu, OJK juga menyempurnakan pengaturan terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) melalui POJK LPBBTI (POJK 10/2022)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono melali siaran pers, Rabu (14/9/2022).

Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa untuk mendorong penguatan sektor IKNB, OJK menerapkan penguatan pada tiga layer. yakni penguatan organisasi di internal Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) melalui penguatan sisi good corporate governance dan penerapan manajemen risiko yang efektif dalam melaksanakan kegiatan usaha. Selain itu, OJK juga mendorong LJKNB untuk melakukan penguatan core functions sehingga didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten, antara lain di bidang aktuaria, akuntansi, dan audit internal.

Selain itu, lanjut dia, penguatan dari sisi lembaga profesi penunjang dan asosiasi industri di sektor IKNB. Berbagai lembaga profesi penunjang seperti akuntan publik, aktuaris, maupun penilai merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keberlangsungan sektor IKNB, khususnya dalam hal penegakan kode etik profesi dan pengembangan kompetensi SDM di sektor IKNB. Demikian pula halnya dengan peran asosiasi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para anggotanya, khususnya yang terkait dengan aspek perlindungan konsumen.

"dan ketiga, penguatan peran OJK dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen sektor jasa keuangan melalui penerapan pengawasan secara terintegrasi dan penguatan pengawasan pada LJKNB bermasalah, dengan mengedepankan tiga perilaku kunci OJK, yaitu: proaktif, kolaboratif, dan bertanggung jawab,"ungkapnya.

Sementara terkait dengan prioritas penguatan kebijakan jangka menengah dan panjang, OJK antara lain fokus pada penyusunan roadmap sektor asuransi, pembiayaan, dan Lembaga Keuangan Mikro serta penguatan tata kelola IKNB dan optimalisasi peran organisasi profesi penunjang dan asosiasi industri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku industri.

OJK juga mendorong kesiapan pelaku industri asuransi untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan international standard and best practices antara lain penerapan PSAK74 tentang Kontrak Asuransi. OJK juga akan menuntaskan proses reformasi sektor IKNB yang bertujuan agar IKNB dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan berkelanjutan, dengan dukungan permodalan yang memadai, sumber daya manusia yang qualified, dengan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif.***