Ombudsman: Maladministrasi TWK, 75 Pegawai KPK Tak Lulus Harus Jadi ASN

Ombudsman: Maladministrasi TWK, 75 Pegawai KPK Tak Lulus Harus Jadi ASN
Lihat Foto

WJToday, Jakarta - Ombudsman RI telah menuntaskan proses pemeriksaan terkait penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). TWK merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan, Ombudsman menyimpulkan terdapat malaadministrasi dalam pelaksanaan TWK tersebut.

Ombudsman menyatakan perlu tindakan korektif bagi KPK mengenai TWK tersebut. Terdapat 4 tindakan korektif yang harus dilakukan KPK,  pertama yakni 5 pegawai yang tak lulus TWK harus dialihkan statusnya menjadi ASN.

Hal itu sesuai UU 19/2019, PP 41/2020, pertimbangan putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019, dan pernyataan Presiden Jokowi pada 17 Mei.

"Dengan membaca hakikat atau makna peralihan status pegawai KPK menjadi ASN di UU 19 tahun 2019, PP 41/2020, sebagaimana yang kita baca dan pertimbangan MK, pernyataan presiden, dan terutama Ombudsman sebagaimana ditemukan dalam proses pelaksanaan asesmen, maka terhadap 75 pegawai KPK tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021," ucap anggota Ombudsman, Robert Endi Jaweng, dalam konferensi pers virtual pada Rabu (21/7).

Tindakan korektif selanjutnya, kata Robert, KPK harus memberikan penjelasan kepada pegawai KPK mengenai konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah.

"Ini terkait juga dengan hak memperoleh informasi paling tidak untuk dirinya sendiri. Karena kalau kemudian asesmen tujuannya menilai kemampuan, kompetensi, menilai diri seseorang, maka yang dinilai itu perlu mengetahui masalah dia apa, problemnya apa. Sehingga kemudian bisa menjadi dasar perbaikan di masa mendatang," kata Robert.

Ketiga, kata Robert, KPK tidak boleh menggunakan TWK sebagai dasar memberhentikan pegawai KPK yang tak lulus. Hal ini sesuai dengan pernyataan Jokowi.

"Hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan, langkah perbaikan ke depan," kata Robert.

Terakhir, Robert menyatakan pegawai KPK yang tak lulus TWK harus diberi kesempatan untuk memperbaiki dengan asumsi bahwa memang mereka benar tidak lulus atau dinyatakan tidak memenuhi syarat. *** (nn)