Omnibus Law : Harapan Kosong dari Undang Undang yang Merugikan Hak Pekerja

Omnibus Law : Harapan Kosong dari Undang Undang yang Merugikan Hak Pekerja
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Para ahli telah meragukan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan dan menyuarakan kekhawatiran apakah UU itu dapat secara efektif menciptakan lapangan kerja dan menarik investasi, sementara reformasi birokrasi tidak terselesaikan.

UU Cipta Kerja merevisi lebih dari 70 hukum dan peraturan yang ada dan berjanji untuk menyederhanakan izin bisnis dan proses akuisisi lahan serta mempermudah persyaratan kepemilikan asing.

Namun, para ahli dan anggota serikat pekerja khawatir akan mengorbankan hak-hak pekerja karena Undang-Undang Cipta Kerja mengubah penetapan upah minimum dan penyelesaian sengketa kerja.

Para aktivis juga menyuarakan keprihatinan tentang bagaimana undang-undang tersebut mengabaikan persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sebelumnya diperlukan sebelum pabrik dapat beroperasi. Di bawah Undang-Undang Cipta Kerja terbaru, hanya “aktivitas bisnis berisiko tinggi” seperti pertambangan yang memerlukan analisis semacam itu.

Undang-Undang Cipta Kerja disahkan pada Senin (5/10) malam, sehari sebelum jutaan pekerja melakukan aksi mogok selama tiga hari untuk menentangnya. RUU Cipta Kerja awalnya akan dibahas oleh DPR pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Dalam pidatonya di parlemen usai RUU Cipta Kerja disahkan pada Senin (5/10), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan undang-undang tersebut diperlukan untuk menciptakan lapangan kerja yang hilang akibat pandemi COVID-19 dan memperbaiki iklim bisnis Indonesia yang tertinggal dari negara-negara Asia Tenggara lainnya seperti Thailand dan Vietnam.

Namun, ekonom di Institute for Development of Economics and Finance Bhima Yudhistira Adhinegara menyatakan keraguan apakah undang-undang baru itu akan meningkatkan investasi di Indonesia.
 
“Indonesia adalah pasar yang besar dan bahan baku tersedia di sini. Namun, banyak perusahaan yang tidak pindah ke Indonesia,” tutur Bhima kepada Channel News Asia.

“Pemerintah berasumsi kendala terbesar Indonesia dalam hal daya saing adalah biaya tenaga kerja. Namun, ada masalah seperti korupsi merajalela, kerumitan birokrasi, dan tingginya biaya logistik yang perlu ditangani pemerintah.”

Bhima menambahkan, semua masalah itu tidak dibahas dalam Omnibus Law.

Ekonom itu mengatakan UU Ciptaker hanya akan membuka jalan bagi ketidakpuasan dan lebih banyak pemogokan tenaga kerja, menurunkan produktivitas pekerja, dan bahkan dapat menyebabkan keresahan.

“Banyak perusahaan dan merk besar berada di bawah tekanan komunitas internasional dan konsumen untuk menerapkan praktik ketenagakerjaan yang adil. Indonesia mengambil jalan berbeda dengan mengesahkan Omnibus Bill. Bisnis-bisnis itu akan mencari negara lain dengan undang-undang ketenagakerjaan yang lebih baik,” tegas Bhima.

Menurut Hendri Saparini dari Center for Reforms on Economics (CORE) Indonesia, Undang-Undang Cipta Kerja tidak akan efektif tanpa adanya upaya untuk mereformasi kementerian dan lembaga pemerintah. “Saya tidak melihat ada upaya untuk memperbaiki struktur birokrasi, menangani kewenangan yang tumpang tindih, dan meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Tanpa reformasi birokrasi ini, hukum hanya bekerja di atas kertas.”

Direktur Bank Dunia untuk Indonesia Satu Kahkonen juga telah menyatakan keprihatinan tentang undang-undang baru tersebut pada Juli 2020 ketika masih dibahas oleh parlemen. Kahkonen saat itu menyatakan RUU Cipta Kerja dapat berdampak negatif terhadap hak-hak buruh dan “menjauhkan undang-undang lingkungan hidup Indonesia dari penerapan praktik terbaik”.

Hasilnya Tidak Akan Langsung Terlihat
Presiden Indonesia Joko “Jokowi” Widodo telah lama memperjuangkan undang-undang tersebut, yang menurutnya merupakan solusi bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lesu. Menurut laporan Doing Business 2020 Bank Dunia, Indonesia menempati urutan ke-73 dari 190 negara dalam kemudahan berbisnis.

Undang-Undang Cipta Kerja juga muncul saat ekonomi negara menyusut 5,32 persen antara April dan Juni 2020 karena penyebaran pandemi COVID-19 yang terus berlanjut di Indonesia.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan Perkasa Roeslani menyambut baik undang-undang baru tersebut. Ia berharap melihat peningkatan investasi 6,6 hingga 7 persen setiap tahun.

“Undang-undang ini adalah jawaban atas banyak masalah yang menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja melalui penyederhanaan birokrasi dan perolehan izin, kemudahan berbisnis, dan ekosistem investasi yang sehat.”

Rektor Universitas Indonesia sekaligus profesor ekonomi Ari Kuncoro menyatakan, undang-undang tersebut memberikan beberapa solusi atas ketidakpastian hukum yang telah menghalangi para investor untuk berbisnis di Indonesia.

“RUU Cipta Kerja berjanji untuk menyelaraskan sejumlah besar hukum serta peraturan yang tumpang tindih dan terkadang bertentangan. Namun, mempraktikkan undang-undang baru itu tidak akan mudah,” tegas Profesor Ari Kuncoro. “Pemerintah masih perlu menyesuaikan ratusan peraturan serta keputusan menteri dan daerah. Perlu waktu 3-4 tahun sebelum Indonesia mulai mendapatkan lebih banyak investor akibat undang-undang baru tersebut. Hukumnya bagus, tapi itu semua tergantung seberapa baik pemerintah bisa menerapkannya.”

Drama di Parlemen
Pengesahan RUU Cipta Kerja pada Senin (5/10) malam diwarnai oleh aksi walkout dan interupsi oleh anggota parlemen karena dua dari sembilan partai yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera, keduanya oposisi, keberatan dengan undang-undang yang akan disahkan.

“Kami menghargai niat baik pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi Indonesia, menyederhanakan birokrasi, dan menciptakan lapangan kerja,” tutur Marwan Cik Asan dari Partai Demokrat dalam sidang pleno parlemen.

“Namun, rancangan undang-undang dalam kondisi saat ini berpotensi merugikan lingkungan, hak pekerja, dan masyarakat secara keseluruhan. Hanya investor yang berhak mendapatkan keuntungan dari RUU itu. Ada terlalu banyak masalah yang perlu dibahas sebelum RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.”

Partai Demokrat berusaha mencegah RUU Cipta Kerja disahkan dan mengajukan agar RUU tersebut dibahas lebih lanjut.

Namun, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dari Partai Golkar selaku anggota koalisi pemerintah menolak argumen Demokrat dengan mengatakan mayoritas anggota DPR telah menyatakan dukungannya agar RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang.

Sejumlah anggota Partai Demokrat tampak walkout dari sesi sidang sebagai wujud protes.


Di sahkannya UU tersebut, membuat sedikitnya 32 serikat pekerja  melakukan aksi mogok kerja secara nasional dari mulai Selasa (6/10) hingga Kamis, 8 Oktober 2020 kemarin.Bentrokan berujung kerusuhan terjadi di kota kota utama di Indonesia.
Hingga Kamis malam ratusan bahkan ribuan para pengunjukrasa diamankan aparat kepolisian .***