Operasi Zebra 2022 Serentak, Pengguna Kendaraan Jangan Lakukan Ini Jika Tidak Mau Kena Tilang

Operasi Zebra 2022 Serentak, Pengguna Kendaraan Jangan Lakukan Ini Jika Tidak Mau Kena Tilang
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia akan menggelar Operasi Zebra 2022 secara serentak di seluruh wilayah. Operasi akan dilaksanakan selama dua pekan mulai Senin 3 Oktober 2022 hingga Minggu 16 Oktober 2022 mendatang.

Dalam keterangannya Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho mengatakan, operasi tertib lalu lintas dengan sandi Operasi Zebra 2022 akan digelar serentak di seluruh Indonesia. 

“Kegiatan akan diselenggarakan selama 14 hari ke depan atau selama dua pekan terhitung mulai Senin 3 Oktober 2022 hingga Minggu 16 Oktober 2022,” terang Agung Nugroho di kutip dari situs resmi KorlantasPolri, Sabtu (1/10/2022).

Dalam Operasi Zebra 2022, jajaran kepolisian akan melakukan penindakan pelanggaran dalam Operasi Zebra 2022 tidak dengan tilang manual. Pelaku penaggaran akan ditindak dengan menggunakan tilang elektronik.

Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual. Seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar Agung Nugroho.

Diingatkan Agung Nugroho agar pengguna jalan mematuhi aturan berlalulintas dan rambu-rambu yang berlaku. “Terlebih ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia,” ujar Agung Nugroho.

Bentuk pelanggaran yang akan ditindak diantaranya, pengguna kendaraan yang menggunakan telepon selular saat berkendaraan, pengendara kendaraan yang belum cukup umur, berbonceng sepeda motor  bertiga, tidak menggunakan helm SNI. 

Selain itu pengendara atau pengguna kendaraan dalam pengaruh alkohol atau narkoba, melawan arus, mengendarai kendaraan diatas batas kecepatan dan tidak menggunakan safety belt bagi pengendara mobil. ***