Opsi Batalkan JHT Cair di 56 Tahun, Pakar Hukum: Gugat ke MA

Opsi Batalkan JHT Cair di 56 Tahun, Pakar Hukum: Gugat ke MA
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengungkapkan dua cara untuk membatalkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.

Pertama, melakukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) atas aturan baru tersebut.

"Pembatalan melalui pengadilan, dalam hal ini Mahkamah Agung, karena berkaitan dengan produk hukum di bawah Undang-undang. Jadi, pihak yang berkeberatan dan memiliki legal standing dapat mengajukan Judicial Review ke MA," ujar pria yang akrab disapa Castro tersebut, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (15/2/2022).

Cara kedua yang dapat dilakukan adalah pihak pembuat aturan yakni Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker baru untuk mengubah Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

"Karena lazimnya perubahan produk perundang-undangan hanya bisa dibatalkan minimal dengan peraturan setingkat," jelas Castro.

Sementara untuk saat ini, sudah ada pihak yang mengajukan uji materi terhadap Pasal 5 Permenaker 2/2022 ke MA. Penggugat bernama Redyanto Reno Baskoro, seorang pekerja di industri perbesian di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Reno menunjuk Singgih Tomi Gumilang sebagai kuasa hukum.

Baca juga: Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun Cederai Rasa Kemanusiaan

Ia mengajukan uji materi karena menilai Pasal 5 Permenaker 2/2022 tidak mencerminkan asas keadilan serta asas ketertiban dan kepastian hukum.

Pasal tersebut berbunyi: Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Sementara itu, Castro menilai sebaiknya pemerintah merevisi Permenaker 2/2022 yang menimbulkan polemik di publik daripada menunggu proses hukum di MA.

"Dibanding JR [Judicial Review], jauh lebih baik kalau pemerintah berbesar hati mengoreksi Permenaker 2/2022 itu. Dengan demikian, buruh bisa beranggapan kalau memang pemerintah punya sense of crisis terhadap problematik buruh, khususnya di tengah kondisi ekonomi dan gelombang PHK yang tiada henti," tutup Castro.

Permenaker 2/2022 diketahui menuai protes keras dari publik. Sebab, dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015, JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.  ***