'Overstay' 6 Tahun, WNA Malaysia Ditangkap Imigrasi Cirebon Sedang Mengkonsumsi Narkotika

'Overstay' 6 Tahun, WNA Malaysia Ditangkap Imigrasi Cirebon Sedang Mengkonsumsi Narkotika
Lihat Foto

WJtoday, Cirebon - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Jawa Barat, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia atas nama Mohamad Rizal yang "overstay" selama enam tahun.

"WNA yang kami tangkap itu berasal dari Malaysia, terbukti melanggar undang-undang keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya di Cirebon, Rabu (1/2/2023).

Andika mengatakan WNA atas nama Mohamad Rizal ditangkap oleh Imigrasi Cirebon pada Sabtu (14/1) sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu hotel di Desa Sendang, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Menurutnya, penangkapan WNA tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka, kemudian tim bergerak ke lokasi yang dimaksud,setelah berkoordinasi dengan pihak hotel.

Kemudian, lanjut Andika, petugas langsung masuk ke kamar yang ditujukan dan ternyata ada seorang WNA keluar kamar dan menyatakan bahwa dirinya merupakan WNA asal Malaysia. 

"Kami mendapatkan informasi adanya WNA yang melanggar UU Keimigrasian dan melampaui batas, tim langsung menindaklanjuti dengan cara menuju lokasi yang diperkirakan ada WNA dan ternyata WNA itu sedang berada di kamar," tuturnya.

Setelah dilakukan penangkapan, kata dia, maka yang bersangkutan mengaku sudah berada di Indonesia sejak tahun 2016 dan masuk menggunakan visa turis yang berlaku selama 30 hari.

Andika menambahkan selama berada di Indonesia, WNA ini berpindah-pindah tempat tinggal, bahkan petugas pernah mengidentifikasi bahwa yang bersangkutan berada di Tasikmalaya, Jawa Barat,

"Selama berada di Indonesia WNA asal Malaysia ini bekerja sebagai pengemudi ojek daring," katanya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 119 ayat 1 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Polresta Cirebon: WNA Malaysia Ditangkap dalam Keadaan Konsumsi Narkotika 

Penangkapan WNA asal Malaysia, Mohd Rizal Bin Ilias (MR)

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, memastikan warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang ditangkap oleh Imigrasi Cirebon, diproses hukum, karena terbukti melakukan penyalahgunaan barang haram jenis sabu-sabu.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan (kepada WNA Malaysia inisial MR) bahwa narkotika jenis sabu itu dikonsumsi sendiri," kata Kasat Narkoba Polresta Cirebon Kompol Dadang Garnadi di Cirebon, Rabu.

Dadang mengatakan setelah mendapatkan informasi adanya penangkapan WNA yang kedapatan sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu oleh pihak Imigrasi Cirebon, pihaknya langsung melakukan koordinasi dan menindaklanjutinya.

Menurutnya pada saat ditangkap WNA tersebut, kedapatan barang bukti berupa alat penghisap narkotika atau bong, kemudian sabu bekas pakai.

Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku menjadi pecandu narkotika jenis sabu-sabu, dan setelah didalami memang tidak ada kaitan dengan peredaran narkotika di Indonesia.

"Bahwa WNA itu pengguna aktif, hanya pengguna, barang yang kami temukan juga sisa pakai 0,02 gram, namun kami pastikan akan diproses hukum," tuturnya.

Ia menambahkan barang haram tersebut, dari keterangan tersangka dibeli melalui daring, dan kemudian dikonsumsi sendirian. Akibat perbuatannya lanjut Dadang, tersangka dikenakan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Hasil asesmen bersama BNN, karena dia pengguna aktif maka direkomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi," katanya.***