P2G Keberatan Terkait Langkah Pemkot Depok Gabungkan Sejumlah Sekolah

P2G Keberatan Terkait Langkah Pemkot Depok Gabungkan Sejumlah Sekolah
Lihat Foto

WJtoday, Depok - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyatakan keberatan atas keputusan Wali Kota Depok Mohammad Idris yang akan menggabungkan 26 sekolah dasar negeri (SDN). Dalam Surat Keputusan Nomor 421/123/KPTS/Disdik/Huk/2021 tercantum bahwa 246 SDN akan dipangkas menjadi 221 sekolah. 

“Ada lima keberatan P2G atas kebijakan pendidikan Pemkot Depok tersebut,” kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (16/1/2023).

Keberatan pertama adalah pembelajaran anak bakal terganggu. Menurut Iman, guru dan siswa harus beradaptasi lagi dengan lingkungan baru, sehingga menyita waktu belajar anak.

“Laporan yang kami terima dari lapangan, para guru ketakutan bertemu orang tua yang memilih bertahan di sekolah yang hendak digusur,” ujar dia.

Bahkan, guru dan kepala sekolah diperintahkan harus mengajar di dua tempat, yaitu SDN Pondok Cina 2 dan SDN Pondok Cina 5 yang akan menjadi penempatan baru siswa. Keputusan ini mengacu pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Depok Nomor 420/362/Bid.Pemb SD/2022.

Lalu ada juga Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Depok No.421.218/PC1/X1/2022 yang memangkas hak guru-guru untuk mengajar di SDN Pondok Cina 1. 

“P2G menilai bahwa kedua surat tersebut sangat berbahaya,” ucap dia.

Kedua, Iman melanjutkan, penggabungan sekolah akan membuat proses pembelajaran semakin tak terkelola dan terganggu. Sebab, sekolah yang dimerger akan saling berbagi fasilitas. Dia menuturkan sekolah tidak serta-merta memberikan akses penuh kepada guru dan siswa yang menumpang.

Alhasil, pelayanan dan fasilitas bagi anak tak akan maksimal. Guru juga tidak leluasa mengajar. Kapasitas sekolah negeri yang notabene sudah minimalis akan semakin sumpek. 

“KBM (kegiatan belajar mengajar) SDN Pondok Cina 1 tidak akan efektif, karena kepala sekolah yang ditunjuk menjadi Plt (Pelaksana tugas) adalah kepala sekolah di tempat lain,” terang Iman. 

Ketiga, P2G menemukan fakta bahwa siswa harus menghadapi proses pergantian guru. Guru yang semula mengajar di SDN Pindok Cina 1 bakal bertugas di SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5. 

Sementara pengajar di SDN Pondok Cina 1 adalah guru-guru baru. Padahal, guru bagaikan orang tua bagi anak SD. Anak-anak, tutur Iman, bakal sulit menerima guru baru, apalagi yang tidak mereka kenal. 

Iman menilai langkah tersebut bentuk intimidasi kepada siswa yang sekolahnya akan digusur. 

"Agar secara terpaksa mengikuti skema menumpang di dua sekolah berbeda, karena guru mereka dipindahkan ke sekolah lain," ucap dia.

Keempat, sempitnya ruang gerak akan mengganggu kegiatan yang sudah disusun berdasarkan kalender akademik. Pelajaran olahraga, kegiatan di luar kelas, ekstrakurikuler, dan lainnya akan terganggu lantaran siswa harus saling berbagi fasilitas.

P2G mendesak agar Dinas Pendidikan Kota Depok memenuhi hak siswa dan guru terlebih dulu. Caranya dengan menyiapkan ruang kelas dan fasilitas lainnya sebelum merelokasi para murid.

Kelima, keputusan Pemkot Depok menggabungkan sekolah harus ditolak, karena berpotensi besar ditiru daerah lain. 

"Penolakan dan penghentian secara permanen penggusuran ini menjadi harga mati," kata Iman. ***