Pandangan Mahfud MD Soal Kampanye Politik di Dalam Mesjid

Pandangan Mahfud MD Soal Kampanye Politik di Dalam Mesjid
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof Mohammad Mahfud MD menilai bahwa kampanye politik di dalam masjid bisa boleh dan bisa tidak, asalkan paham dua konteksnya.

Sebab kata Mahfud, politik dibagi menjadi 2 (dua) level yang berbeda. Pemahaman ini harus didapatkan oleh orang-orang yang hendak melakukan kampanye politik, sehingga tidak salah dalam melakukan tindakan.

“Bolehkah kampanye politik di masjid dan sekolah? Politik itu ada 2 level loh. Yakni, politik inspiratif (high politics) dan politik praktis (low politics),” kata Mahfud MD dalam kicauan di akun Twitter @mohmahfudmd seperti dikutip, Rabu (1/3/2023).

Menurut Mahfud, kampanye politik yang boleh dilakukan di dalam masjid ataupun tempat pendidikan hanyalah politik dalam konteks inspiratif.

Politik inspitatif boleh dilakukan di masjid dan kampus, sedangkan politik praktis tidak boleh dilakukan di masjid, sekolah atau kampus,” terangnya.

Lalu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menjelaskan seperti apa contoh dari politik inspiratif itu. Dijelaskan Mahfud, salah satu contohnya adalah ketika membahas tentang penegakan hukum, mengajak masyarakat untuk terus menjaga lingkungan dan pemberantasan korupsi. Bagaimana mempegaruhi masyarakat untuk bersama-sama membangun kesejahteraan.

Bahkan dalam konteks politik kekuasaan, kampanye dilakukan dengan mengajak semua pihak melakukan politik yang jujur dalam mengupayakan perebutan kekuasaan dan mengelola kekuasaan yang telah didapat untuk seluas-luasnya kepentingan rakyat.

“Kampanye politik inspiratif itu misal ; tegakkan hukum, jujurlah merebut dan mengelola kekuasaan, jaga lingkungan hidup, berantas korupsi, bangun kesejahteraan, bersatulah dalam keberagaman, toleranlah dalam hidup bersama,” jelas Mahfud.

Jika konteks politik seperti itu yang dimaksud, maka jelas boleh dikampanyekan di semua tempat, termasuk tempat ibadah sekalipun.

“Kampanye politik (policy) seperti itu boleh (dilakukan) di masjid, sekolah atau kampus,” tegasnya.

Sebab kata Mahfud, kampanye politik inspiratif tidak lain dari upaya dakwah untuk kebaikan bersama.

Politik inspiratif adalah dakwah amar makruf nahi munkar, justru wajib dilakukan di masjid dan di mana pun,” sabungnya.

Namun ketika politik praktis yang dilakukan, yakni mengajak atau mempengaruhi agar orang-orang lebih cenderung memilih orang tertentu untuk merebut kekuasaan politik, jelas itu tidak diperbolehkan.

“Tapi politik praktis seperti kampanye agar memilih partai A, memilih calon atau pasangan calon C, jangan pilih partai X, jangan dukung calon atau paslon Y, itu tidak boleh (dilakukan) di masjid, sekolah atau kampus,” pungkasnya.***