PB IDI Harap Semua Pihak Terima Keputusan Pemberhentian Terawan Agus Putranto

PB IDI Harap Semua Pihak Terima Keputusan Pemberhentian Terawan Agus Putranto
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi berharap semua pihak dapat menerima semua keputusan yang ada. Ia pun akan menjalankan amanah yang diberikan. Adib menekankan, keputusan pemberhentian Dr Terawan Agus Putranto merupakan proses panjang sejak 2013 sesuai dengan laporan Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK).

Bahkan, ia mengatakan, hak-hak Terawan selaku anggota IDI telah disampaikan oleh MKEK untuk digunakan mengacu kepada ketentuan AD ART dan tata laksana organisasi.

"Saya tekankan bahwa dalam organisasi IDI ada yg bertugas secara otonom diantaranya adalah MKEK, perlu saya tekankan disini bahwa pertanggungjawaban etik adalah MKEK. Proses panjang tadi adalah proses yang dilakukan MKEK, yang kemudian diberikan amanah di Muktamar kemudian diserahkan ke PB IDI baru dan ini jadi tanggung jawab yang harus saya lakukan putusan Muktamar," kata Adib dalam Konferensi Pers, Kamis (31/3/2022).

"Mudah-mudahan dipahami semua pihak. Momentum muktamar IDI diharapkan mengembalikan profesi dokter IDI yang senantiasa bersinergi dengan pemerintah, masyarakat Indonesia. Jadikanlah momentum muktamar ini terbaik untuk bangsa dan masyarakat," sambung Adib.

Baca Juga : Buntut Pemecatan Terawan, Pemerintah Bakal Ambil Alih Kewenangan IDI Terkait Izin Praktik?

Muktamar IDI merupakan kekuasaan tertinggi organisasi Ikatan Dokter Indonesia sebagai forum pelaksanaan kedaulatan seluruh anggota Ikatan Dokter Indonesia. Muktamar adalah musyawarah nasional dokter Indonesia yang diberi nama “Muktamar Ikatan Dokter Indonesia” yang diadakan sekali dalam 3 tahun.

PB IDI sebagai unsur pimpinan tingkat pusat yang menjalani fungsi eksekutif organisasi , berkewajiban untuk menjalani putusan Muktamar. Dalam menjalani putusan Muktamar tersebut, PB IDI diberikan ruang untuk melakukan sinkronisasi hasil Muktamar baik dari siding pleno, komisi dan sidang -sidang khusus.

"Seluruh Dokter Indonesia terikat kepada sumpah untuk tunduk dan taat terhadap norma etik sebagai keluhuran profesi kedokteran. Pembinaan serta penegakan standar/norma etik di dalam profesi kedokteran menjadi tanggung jawab IDI guna menjamin perlindungan hak-hak dokter dan pasien serta keselamatan pasien," tegasnya.

IDI Klaim Ada Desakan via 'Japri' untuk Batalkan Pemecatan Terawan

IDI mengakui sempat mendapatkan desakan untuk menolak rekomendasi pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Juru Bicara PB IDI untuk Sosialisasi Hasil Muktamar IDI Ke-31 Beni Satria menyatakan pihaknya mendapatkan pesan desakan dari sejumlah pihak yang tak ingin ia sebutkan. Namun Beni memastikan, tak ada anggota IDI yang mendapatkan desakan bersifat ancaman yang ekstrim.

"Desakan khusus untuk menganulir putusan tentu itu kami terima, baik dari japri (jaringan pribadi)by phone. Tetapi kami tetap menjelaskan bahwa bukan keputusan PB IDI, juga bukan keputusan pribadi ketua MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) yang saat ini sedang menjabat," kata Beni saat ditemuiCNNIndonesia.com di Kantor PB IDI, Jakarta, Kamis (31/3).

Ia tak mengungkapkan pihak mana yang mendesak pembatalan keputusan tersebut.

Menurutnya, pembatalan pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI harus melalui forum baru yang disepakati bersama untuk membahas atau merevisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta tata laksana organisasi.

Beni juga menyatakan pihaknya akan mengabulkan rekomendasi MKEK soal pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI.

"Jadi kalau peluang menolak [pemberhentian Terawan] tentu tidak ya. Karena kami menjalankan amanat mutlak Muktamar, dan hal ini akan kami diskusikan termasuk beberapa administrasi yang akan kami siapkan," kata dia.

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI ini juga menyatakan belakangan sejumlah pejabat atau menteri sudah memberikan wejangan kepada IDI. Namun sebagian dari mereka memahami bahwa polemik ini merupakan urusan internal PB IDI.

"Sampai saat ini kami maknai wajar [desakan]. Kalau kita katakan hal mengancam nyawa belum, tapi memang polemik tadi menjadi debatable. Harapan kami banyaknya serangan di linimasa, kemudian beberapa rekan-rekan lain, harapan kami IDI kembali solid, kompak dan satu," ujar Beni.

MKEK sebelumnya telah menyampaikan putusan pemberhentian Terawan melalui Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh 25 Maret lalu. Rekomendasi MKEK itu telah berproses sejak 2013 silam, sehingga merupakan proses panjang dan penuh pertimbangan.

IDI kemudian menyatakan pihaknya akan mengabulkan rekomendasi MKEK tersebut. IDI selaku eksekutif organisasi mengaku mereka harus menjalankan amanat sidang kemahkamahan oleh badan otonom MKEK.

Lembaga profesi kedokteran memiliki waktu 28 hari untuk mengeluarkan putusan pemberhentian Terawan tertanggal sejak sidang dalam Muktamar ke-31 di Banda Aceh 25 Maret lalu.***