PDIP-Perindo Resmi Tandatangani MoU, Megawati: Kita Bekerja Sama Menangkan Pemilu Ini

PDIP-Perindo Resmi Tandatangani MoU, Megawati: Kita Bekerja Sama Menangkan Pemilu Ini
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Ketua Umum DPP Perindo Hary Tanoesoedibjo di Jakarta, Jumat, menandatangani nota kesepahaman (MoU) politik untuk Pemilu Serentak 2024.

Penandatanganan MoU itu dilakukan setelah Megawati bersama Hary Tanoe dan rombongannya melakukan pertemuan tertutup. Tampak Megawati dan Hary Tanoe mulanya duduk di kursi, lalu berjalan bersama menuju panggung utama. Di sana sudah tersedia meja dan dokumen untuk diteken.

Turut mendampingi dua ketua umum partai politik tersebut ialah dua Ketua DPP PDI Perjuangan, yaitu Puan Maharani dan Prananda Prabowo. Sementara itu, Hary Tanoe didampingi oleh Ketua Harian Perindo Muhammad Zainul Majdi Tuan Guru Bajang (TGB).

Bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo pun ikut menyaksikan penandatangan MoU itu di atas panggung. Megawati menyatakan PDI Perjuangan siap bekerja sama dengan Perindo memenangkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Dia juga terbuka membantu Perindo memenangi pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Ayo, kita bekerja sama memenangkan pemilu ini secara keseluruhan," kata Megawati.​​​​​​​

Hary Tanoe mengatakan pihaknya sudah memilih partai banteng moncong putih untuk bekerja sama politik dalam Pilpres 2024.

"Kami resmi menandatangani kerja sama politik," kata Hary Tanoe usai meneken MoU.

Dari pihak PDI Perjuangan, hadir dalam kegiatan tersebut ialah Hasto Kristiyanto, Pramono Anung, Komaruddin Watubun, Olly Dondokambey, Bambang Wuryanto, Ahmad Basarah, Djarot Saiful Hidayat, Sukur Nababan, Arif Wibowo, dan Mindo Sianipar.

Sementara dari pihak Perindo, turut mendampingi Hary Tanoe ialah Angela Tanoesoedibjo, Muhammad Zainul Majdi, Ahmad Rofiq, Yusuf Mansyur, Aiman Wicaksono, dan Tama S. Langkun.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***