Pejabat Ditjen Pajak Kanwil Jabar II Segera Diadili

Pejabat Ditjen Pajak Kanwil Jabar II Segera Diadili
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Tersangka sekaligus Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS), segera diadili. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan berkas perkara Alfred lengkap.

"Tim penyidik dengan tersangka AS melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa. Karena tim jaksa berpendapat bahwa seluruh isi berkas perkara telah lengkap," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 Januari 2022.

Ali mengatakan jaksa segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan. Rencananya, perkara Alfred disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Dalam waktu 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera di laksanakan oleh tim jaksa," ucap Ali.

Alfred akan ditahan sambil menunggu waktu pelimpahan berkas perkara. Dia akan ditahan selama 20 hari hingga 2 Februari 2022 di rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur.

Alfred ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Perbuatan Alfred dilakukan bersama-sama Kepala Pajak Bantaeng Wawan Ridwan yang juga berstatus tersangka pada perkara ini.

Alfred diduga telah menerima SGD625 ribu untuk memainkan pajak perusahaan. Uang itu didapat dari tiga perusahaan yakni PT Jhonlin Baratama (JB), PT Gunung Madu Plantations (GMP), dan PT Bank Pan Indonesia (Panin Bank) pada kurun waktu 2016 dan 2017.

Alfred disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.***