Pelapor Bantah Tudingan Kamaruddin Simanjuntak sebagai Orang Suruhan Sambo, Buntut Laporan 'Polisi Mengabdi ke Mafia'

Pelapor Bantah Tudingan Kamaruddin Simanjuntak sebagai Orang Suruhan Sambo, Buntut Laporan 'Polisi Mengabdi ke Mafia'
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menuding laporan yang dilayangkan kepada dirinya soal ucapan 'polisi mengabdi ke mafia' dilakukan oleh orang suruhan Ferdy Sambo.

Tudingan Kamaruddin itu berdasarkan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis yang disebutnya mengirimkan pesan kepada artis Uya Kuya.

"(Saya dilaporkan oleh) Sambo dan kawan-kawan, dan/atau suruhannya. Terbukti, terbukti hari ini ada namanya Arman Hanis (pengacara Fery Sambo) mengirim WhatsApp kepada Uya Kuya, memprovokasi Uya Kuya, supaya hati-hati mengirim narasumber. Jadi sambil mengirim foto saya ke Uya Kuya. Itu saya sudah dapat screenshot-nya," kata Kamaruddin, Jumat (23/12/2022).

"Jadi artinya pelakunya nggak jauh-jauh dari situ, tetapi mereka meminjam nama ormas-ormas, kan begitu," ucapnya.

Kamaruddin lagi-lagi mengklaim telah mendapat informasi intelijen bahkan sejak menjadi kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas dalam kasus pembunuhan berencana Sambo cs.

Bahkan, informasi yang dia terima jika Ferdy Sambo sudah lama menginginkan jika dirinya dipenjara sehingga mencari-cari kesalahan.

"Kemudian berdasarkan laporan intelijen kepada saya di bulan Agustus-September, dia bilang 'hati-hati Bang, mereka sedang dicari ormas-ormas yang mau diperalat untuk melapor Abang', kan begitu," ungkapnya.

Meski begitu, Kamaruddin mengaku tidak mempermasalahkan soal adanya laporan terhadap dirinya itu.

"Silakan saja melapor, semua orang berhak melapor," ungkapnya.

Pelapor 'Polisi Pengabdi Mafia' Bantah Dirinya Antek Ferdy Sambo

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menyebut pelaporan dirinya dan Uya Kuya buntut konten 'Polisi Pengabdi Mafia' dilakukan karena pelapor merupakan antek-antek Ferdy Sambo. Pelapor membantah tudingan yang dilayangkan Kamaruddin tersebut.

Kuasa hukum pelapor Muhammad Mulaimin mengatakan, kliennya yang bernama Jullian tidak pernah bertemu dan tidak memiliki hubungan dengan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Klien kami sama sekali tidak pernah bertemu, tidak kenal, tidak punya hubungan, dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan Ferdy Sambo maupun lingkarannya," kata Mulaimin, Jumat (23/12/2022).

Mulaimin menilai tudingan Kamaruddin tersebut dinilai perbuatan yang keji. Selain itu, sikap Kamaruddin pun dinilai melemahkan warga negara untuk memerangi hoax.

"Bahwa terkait pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut klien kami sebagai 'orang suruhan Ferdy Sambo' merupakan tuduhan keji yang mencoba mencoreng atau melemahkan niat baik klien kami sebagai warga negara yang memerangi hoax," jelasnya.

Mulaimin menegaskan, pelaporan kliennya dalam perkara tersebut murni didorong atas munculnya hoax yang dinilai bisa merusak citra Polri.

"Klien kami membuat laporan murni didorong keprihatinan atas banyaknya hoax yang merusak kewibawaan Polri sebagai lembaga negara tercinta," ujarnya.

Baca Juga : Buntut Konten 'Polisi Pengabdi Mafia' di YouTube, Kamaruddin hingga Uya Kuya Dipolisikan

Sebelumnya, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak rencananya bakal dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait ucapan 'Polri Mengabdi ke mafia', Kamis (22/12/2022).

Laporan tersebut akan dilakukan oleh Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) sekira pukul 13.00 WIB.

"Iya (buat laporan), terkait perkataannya bahwa polisi itu rata-rata mengabdi kepada negara cuma satu minggu, tiga minggunya mengabdi kepada mafia," kata Koordinator GERAH, Ustad Julliana, Kamis (22/12/2022).

Nantinya, Julliana menyebut pihaknya akan membawa sejumlah barang bukti yang akan disertakan dalam laporan tersebut.

"Ada flashdisk berisi video kanal YouTube Uya Kuya TV. keterangan dua saksi dan print out sebundel berita online," jelasnya.

Bukan hanya Kamaruddin, Julliana mengatakan pihaknya juga akan melaporkan artis Uya Kuya selaku pemilik channel Youtube yang berisi konten uncapan Kamaruddin tersebut.

"Iya, Uya Kuya juga (dikaporkan)," tuturnya.

Laporan itu sendiri sudah diterima oleh pihak kepolisian. Namun, akhirnya laporan diterima bukan di Polda Metro Jaya melainkan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022.

Dalam laporan tersebut, Kamaruddin dan Uya Kuya dipersangkakan pasal 28 (2) juncto pasal 45 (2) UU ITE pasal 14, 15 UU No. 1 tahun 1946 juncto pasal 207 KUHP soal penyebaran berita hoaks melalui media sosial.

Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tengah mempelajari laporan tersebut.

Ucapan Kamaruddin Simanjuntak soal Polisi Mengabdi ke Mafia

Untuk diketahui, Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak kembali melontarkan pernyataan menohok untuk Kepolisian Republik Indonesia.

Menurut dia, rata-rata kepolisian di negara ini cukup buruk karena melakukan perbuatan mengabdi kepada mafia.

"Kalau jujur, memang polisi di mana-mana rata-rata melakukan perbuatan itu kok (mengabdi kepada mafia)," kata Kamaruddin Simanjuntak seperti dilihat dari kanal YouTube Uya Kuya TV pada Jumat, 9 Desember 2022.

Maksudnya, kata dia, polisi mengabdi kepada negara tidak satu bulan penuh. Tetapi polisi dibagi waktunya itu dengan mengabdi ke mafia.

"Maksudnya begini loh, polisi itu rata-rata mengabdi kepada negara cuma seminggu. 3 minggu itulah mengabdi kepada mafia. Kita jujur ajalah, enggak usah hidup munafik. Makanya polisi banyak hartanya rata-rata,” ujarnya.

Nah, Kamaruddin menyebut sebagian polisi yang memiliki hartanya hingga ratusan miliar bahkan triliunan rupiah itu hasil pengabdiannya kepada mafia.

Sebab, kata dia, dari mana uang polisi jika sampai ratusan miliar seperti itu.

Misalnya, Kamaruddin mengaku pernah menemukan polisi berpangkat perwira menengah (pamen) sawitnya sudah 500 hektar dan uangnya Rp 400 miliar. Menurut dia, polisi itu kerjanya di Satuan Kerja Reserse.***