Pelonggaran PPKM Jadi Ajakan Hidup Berdampingan dengan Covid-19

Pelonggaran PPKM Jadi Ajakan Hidup Berdampingan dengan Covid-19
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi ajakan semua elemen masyarakat untuk hidup berdampingan dengan virus corona atau Covid-19

Bamsoet menuturkan, ajakan hidup berdampingan dengan virus corona harus dijadikan peringan semua pihak untuk tetap waspada dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes). 

 "Pelonggaran PPKM juga menjadi ajakan untuk mulai melakukan pemulihan bertahap bagi semua aspek kehidupan. Namun, tetap harus diingat bahwa upaya pemulihan bertahap itu dilakukan di tengah pandemi Covid-19 yang belum berkesudahan," tutur Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (29/8/2021).

Bamsoet menerangkan, para pakar sudah memperkirakan bahwa Covid-19 berpotensi menjadi endemi, atau penyakit yang muncul dan menjadi karakteristik di wilayah tertentu. Karena itu, kewaspadaan untuk melindungi diri dan melindungi segenap anggota keluarga tetap harus menjadi prioritas setiap orang, utamanya saat beraktivitas di ruang publik.

 "Inisiatif pemerintah melonggarkan PPKM cukup beralasan karena beberapa indikator tentang pandemi Covid-19 di dalam negeri saat ini menunjukan kecenderungan positif. Katakanlah bahwa periode pandemi paling suram – puncak penularan Covid-19 pada gelombang kedua Juni-Juli 2021 -- sudah dilalui," tuturnya.

"Selain itu, dengan tetap berupaya meminimalisasi risiko terkecil sekalipun, harus dimunculkan keberanian untuk memulai pemulihan bertahap pada semua aspek kehidupan, setelah hampir dua tahun diberlakukannya pembatasan kegiatan masyarakat," imbuhnya.

Bamsoet berharap masyarakat menyikapi pelonggaran PPKM dengan cerdas dan bijaksana. Sebab, apabila pelonggaran PPKM tidak didukung dan diperkuat dengan konsistensi kepatuhan pada prokes akan muncul klaster-klaster baru.

"Kepatuhan pada prokes saat pelonggaran PPKM bukan saja penting dan strategis, tetapi dia menjadi kata kunci untuk mencegah dan menghindar dari gelombang ketiga penularan Covid-19 di dalam negeri. Artinya, walaupun PPKM dilonggarkan, tidak boleh ada toleransi sedikit pun terhadap pelanggaran Prokes. Sekali saja pelanggaran Prokes ditoleransi, pelanggaran itu menjadi potensi masalah yang bisa berakibat sangat fatal," tuturnya.

Selain itu, Bamsoet berharap pemerintah daerah menggarisbawahi tentang kepatuhan masyarakat terhadap prokes saat PPKM dilonggarkan.

"Ingat bahwa semua elemen masyarakat sudah merasakan langsung pengalaman nyata yang begitu menyakitkan, dan fakta-fakta horor yang mengemuka saat terjadi puncak penularan Covid-19 gelombang kedua pada periode Juni-Juli 2021," ujarnya.***