Pembatalan Ganjil Genap di Jalan Tol Kewenangan Kemenhub

Pembatalan Ganjil Genap di Jalan Tol Kewenangan Kemenhub
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta  - Pihak Polda Metro Jaya menyatakan pembatalan keputusan penerapan aturan pelat nomor kendaraan ganjil genap di jalan tol selama Natal dan Tahun Baru 2022 merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Pembatalan ganjil genap bukan kebijakan saya itu domain dari Kemenhub," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu (22/12/21)

Sambodo mengatakan aturan ganjil genap di jalan tol selama musim perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 baru sebatas wacana dan belum menjadi kebijakan.

"Banyak yang salah mengutip bahwa saya yang membatalkan, saya enggak membatalkan, bukan, karena kebijakan itu tidak pernah ada, baru wacana tapi tidak jadi dilaksanakan," ujarnya.

Terkait alasan pembatalan penerapan aturan tersebut, Sambodo mengatakan hal itu sepenuhnya kewenangan Kementerian Perhubungan, sedangkan Polda Metro Jaya hanya menjadi pelaksana kebijakan.

"Apa pertimbangannya? Silakan ditanyakan pada Kemenhub karena regulatornya di sana saya hanya pelaksana," ujar Sambodo.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI pada 1 Desember 2021, mengungkapkan rencana mengantisipasi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi dengan menerapkan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah yang berpotensi adanya peningkatan pergerakan masyarakat.

Penerapan ganjil genap direncanakan akan diterapkan di ruas jalan tol Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi-Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi pada 20 Desember 2021 - 2 Januari 2022.**