Pembatasan Pembelian LPG 3 Kilogram Dijamin Tak Akan Sulitkan Masyarakat

Pembatasan Pembelian LPG 3 Kilogram Dijamin Tak Akan Sulitkan Masyarakat
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Skema terkait pembatasan pembelian LPG 3 Kliogram (Kg) alias LPG melon tengah disiapkan oleh pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni Pertamina.

Salah satu skemanya adalah dengan menggunakan KTP dalam setiap pembelian LPG bersubsidi tersebut. Hal itu bertujuan agar penyalurannya bisa tepat sasaran.

Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Mahendra Sinulingga pun menjamin skema pembatasan tersebut nantinya tak akan menyulitkan masyatakat yang hendak membeli LPG 3 Kg.

“Yang pasti gini kalau udah resmi, Pertamina pasti bikin simpel, bagaimana supaya orang yang berhak ini mudah untuk dapat LPG 3 kg,” kata Arya dalam keterangannya dikutip, Minggu (15/1/2023).

Arya mengatakan instruksi dari kebijakan tersebut ada pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pertamina hanya sebagai pelaksana dan masih menunggu arahan dari ESDM.

Kendati demikian, ia juga menegaskan, nantinya orang kaya tidak dapat membeli LPG 3 Kg. Yang dapat membelinya hanyalah masyarakat yang terdaftar. Selaras dengan ini, uji coba pembatasan pun masih terus dilakukan.

Sebagai informasi, wacana pembatasan pembelian LPG 3 kg sebenarnya sudah berlangsung sejak pertengahan tahun lalu.

Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo mengatakan, bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan uji coba penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran di beberapa daerah. Dalam uji coba ini pembelian LPG 3 kg mesti menunjukkan KTP dan masih dalam tahap pencocokan data antara data pembeli dan P3KE.

Sebenarnya, kata dia, pendataan telah berlangsung lama namun masih manual. Pembeli cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan LPG 3 kg. Jika data tidak ada, maka akan dilakukan pembaharuan data. Dia menegaskan, hingga saat ini tidak ada pembatasan.***