Pembebasan Bersyarat Puluhan Narapidana Koruptor Merupakan Preseden Tak Diharapkan KPK

Pembebasan Bersyarat Puluhan Narapidana Koruptor Merupakan Preseden Tak Diharapkan KPK
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pembebasan 23 koruptor merupakan preseden tidak diharapkan. Terutama, menurutnya, terkait penegakan hukum bagian penindakan.

"Kemarin sekian banyak napi koruptor bebas bersyarat. Harusnya ada efek jera melalui penjara dan lain sebagainya," katanya, Jumat (9/9/2022).

Fenomena ini menurutnya berawal dari keputusan Mahkamah Agung (MA). Yakni mengabulkan judicial review atas Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 terhadap Undang-undang (UU) 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

"Kemudian di Mahkamah Agung banyak menurunkan vonisnya," ujarnya. "Ini juga menjadi fenomena yang menarik untuk didiskusikan."

Ali menekankan, pembinaan terhadap narapidana korupsi mestinya memberikan efek jera. Untuk itu, kasus korupsi harus diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa.

"Kita sepakat bahwa korupsi extraordinary crime atau kejahatan yang luar biasa," ucapnya. "Mestinya kan harus ada perlakuan-perlakuan khusus."

Puluhan narapidana korupsi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang resmi berlaku sejak 3 Agustus 2022.

Pasal 10 ayat (1) UU tersebut menjelaskan, narapidana yang memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali diberikan sejumlah hak. Di antaranya remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan lain-lain.***