Pemerhati: BSNP Dibubarkan Hak Pendidikan Bagi Masyarakat Sulit Diukur

Pemerhati: BSNP Dibubarkan Hak Pendidikan Bagi Masyarakat Sulit Diukur
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta – Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sudah resmi dibubarkan melalui Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Kini fungsinya akan digantikan dengan Dewan Pakar Standar Nasional.

Pemerhati Pendidikan dan juga mantan Anggota BSNP Doni Koesoema A mengatakan, dampak dari pembubaran BSNP adalah hak pendidikan bagi masyarakat sulit diukur.

“Salah satunya adalah pengembangan dan evaluasi keterlaksanaan standar sebagai jaminan hak pendidikan rakyat sulit diukur objektivitasnya dan akan merugikan layanan pendidikan,” jelas dia, Jumat (3/9/21).

Ia pun membeberkan beberapa tugas yang diemban BSNP, salah satunya adalah proses belajar mengajar. Kata dia, sejauh ini standar tentang proses belajar mengajar yang ditetapkan BSNP sudah baik, yang menjadi masalah adalah penerapannya oleh guru.

“BSNP juga menetapkan standar tenaga kependidikan untuk memastikan bahwa guru-guru yang mengajar di kelas berkualitas dan kompeten,” terangnya.

Sementara itu, yang melaksanakan kewajiban menyediakan guru-guru berkualitas dan sejahtera adalah pemerintah. Jadi BSNP membuat standar, pemerintah melaksanakannya, badan akreditasi menilai kualitasnya.

Apabila, BSNP tidak mandiri dan kewenangannya ada di bawah Kemedikbudristek, maka bisa jadi nanti pendekatan pengembangan guru menjadi tidak menyeluruh seperti sebagaimana dikembangkan BSNP.

“Contohnya adalah program Guru Penggerak yang tidak menyentuh seluruh guru. Akibatnya, anak-anak, bapak-ibu yang diajar oleh guru yang tidak perform akan mendapatkan layanan buruk. Masa depan anak dipertaruhkan,” imbuhnya.

Contoh lain, hasil Ujian Nasional itu buruk terjadi karena pemerintah gagal memenuhi standar-standar yang ditetapkan BSNP.

“Harusnya pemerintah mengevaluasi kinerjanya, bukan membubarkan UN, bukan menggantinya dengan Asesmen Nasional, atau seperti sekarang, malah membubarkan BSNP,” pungkas Doni.

Sebelumnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Hal ini terkait dengan pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto menuturkan bahwa penggabungan badan standarisasi pendidikan yang kini berada dibawah Kemendikbudristek tidak menyalahi aturan.


Amanat kemandirian yang tercantum dalam UU Sisdiknas Pasal 35 ayat 3, kata dia, bukan dimaksudkan untuk badan standarisasi pendidikan, namun lebih kepada badan akreditasi pendidikan.

Terkait BSNP, sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, pengembangan standar nasional pendidikan dapat melibatkan pakar. Maka Kemdikbudristek akan menyesuaikan tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan guna memastikan keberlanjutan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait standar nasional pendidikan.

Ia menyampaikan bahwa dewan tersebut akan bertugas memberi pertimbangan kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenai standar nasional pendidikan.***