Pemerintah Bakal Siapkan Cadangan BBM-LPG Darurat Selama 30 Hari

Pemerintah Bakal Siapkan Cadangan BBM-LPG Darurat Selama 30 Hari
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait cadangan penyangga energi (CPE). Nantinya, pemerintah akan menyiapkan cadangan BBM dan LPG darurat cukup selama 30 hari.

Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) soal cadangan penyangga energi (CPE) sudah berada di tangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Alhamdulillah draft finalnya sudah dikirim pak Menteri ESDM ke Menkumham. Sekarang sedang proses pembahasan antar kementerian," jelas Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto melalui keterangannya, dikutip Jumat (24/2/2023).

Ia pun berharap Perpres cadangan penyangga energi segera dirampungkan, agar stok cadangan darurat BBM dan LPG dapat mencapai 30 hari.

"Bolanya sudah di Kemenkumham. Itu pada tiga komoditi, minyak mentah, LPG, bensin. Jadi target kita nanti 30 hari, juga akan bangun infrastruktur," imbuhnya.

Menurut dia, CPE ini berbeda dengan cadangan operasional untuk ketersediaan BBM hingga LPG di lapangan. Pemerintah bakal menyiapkan cadangan penyangga energi dalam situasi terdesak saja.

"Cadangan energi digunakan kalau terjadi krisis darurat energi. Mudah-mudahan tidak terjadi, kalau cadangan operasionalnya habis, kita kan masih impor minyak mentah, LPG dan bensin. Ketika negara-negara pengekspor menghentikan, otomatis kita pakai dana operasional. Ketika ini habis, cadangan penyangga energi kita gunakan," urainya.

Djoko menambahkan, sejatinya Indonesia memang telah memiliki Peraturan Presiden (Perpres) No.41 tahun 2016  yang diatur tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi atau Darurat Energi. Bahkan ia menyebutkan, untuk tahap awal pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp1 triliun.

"Sebetulnya Kementerian Keuangan telah membudgetkan Rp1 triliun untuk CPE ini. Cuman karena Perpresnya belum ada, dikasih bintang sekian tahun, sekarang hilang. Tinggal menunggu Perpres ini," tutup Djoko.***