Pemerintah Cabut Perpres No 10/2021 Soal Investasi Miras

Pemerintah Cabut Perpres No 10/2021 Soal Investasi Miras
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, terkait aturan investasi industri minuman keras (miras). 

Disebutkan persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

“Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” katanya Selasa (2/3/2021).

Keputusan ini diambil Jokowi setelah menerima masukan dari berbagai pihak. Mulai dari ormas keagamaan hingga pemerintah daerah.

“Menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” katanya.***