Pemerintah Diminta Segera Cabut Wajib Tes PCR bagi Pelaku Transportasi Darat

Pemerintah Diminta Segera Cabut Wajib Tes PCR bagi Pelaku Transportasi Darat
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Irwan mendesak Pemerintah untuk segera mencabut Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berisi peraturan terbaru tentang pemberlakuan wajib tes PCR ataupun antigen bagi pelaku transportasi darat yang menempuh perjalanan lebih dari 250 km. 

Irwan menegaskan, surat edaran itu mendesak dicabut karena membingungkan masyarakat.

"Seiring rencana pemerintah yang mewajibkan tes PCR ataupun antigen bagi pelaku transportasi darat yang menempuh perjalanan lebih dari 250 km maka saya minta sebaiknya Surat Edaran Kemenhub ini dicabut saja karena hanya membingungkan masyarakat dan tidak efektif di lapangan," ujar Irwan dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (2/11/2021).

 Selain itu, dia juga menuntut ketegasan pemerintah membatasi mobilitas warga saat libur akhir tahun. Irwan pun meminta pemerintah  secara tegas langsung melarang adanya aktivitas mudik di akhir tahun 2021 ini karena dinilai lebih efektif dalam membatasi masyarakat bepergian dibandingkan mengeluarkan Surat Edaran Kemenhub itu. 

Baca juga: Peneliti Catat Harga PCR Empat Kali Berubah, Potensi Keuntungan Rp10 Triliun.

Irwan mengaku terheran-heran dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kemenhub, yakni cara membedakan pengemudi yang berkendara lebih dari 250 km. 

"Bagaimana cara membedakan masyarakat yang bepergian di atas dan kurang dari 250 km di lapangan. Apakah tidak menimbulkan kemacetan dan permasalahan transportasi darat lainnya?" sebut Irwan.

Lebih lanjut, Irwan mewanti-wanti pemerintah agar lebih berpihak kepada masyarakat luas terlebih ditengah masih adanya situasi pandemi Covid-19 saat-saat ini.

" PCR di tengah pandemi membuat rakyat menderita. Masih banyak cara membatasi mobilitas masyarakat tanpa harus mewajibkan penggunaan PCR," pungkasnya.  ***