Pemerintah Hapus Tenaga Honorer di 2023, Bisakah diangkat jadi PNS?

Pemerintah Hapus Tenaga Honorer di 2023, Bisakah diangkat jadi PNS?
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta  - Pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah akan mulai dihapus mulai tahun 2023.

Kebijakan pemerintah itu tertuang dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Dalam pasal 8 PP tersebut, instansi pemerintah dilarang untuk merekrut tenaga honorer, kecuali ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Aturan tersebut juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.

Dengan penghapusan ini maka terhitung sejak tahun 2023 nanti hanya akan ada dua kategori pekerja di instansi pemerintah yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski dihapuskan, namun pemerintah memberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah untuk diangkat menjadi PNS. Tentunya tetap mengikuti proses seleksi CPNS yang dibuka.

Adapun pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2012.

"Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali," ujar Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce

Dalam beleid ini ditetapkan kriteria pegawai honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS. Tentunya yang diutamakan yang mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

Adapun proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini nantinya diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Berikut kriteria dan syarat pegawai honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS:

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus.***