Pemerintah Memperluas PPKM Darurat ke Luar Jawa dan Bali Mulai 12 Juli

Pemerintah Memperluas PPKM Darurat ke Luar Jawa dan Bali Mulai 12 Juli
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pemerintah memperluas Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga ke luar Jawa dan Bali. Ada 15 kabupaten/kota tambahan yang akan menerapkan PPKM darurat mulai 12 Juli sampai 20 Juli 2021. 

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Tito menyebutkan alasan diberlakukan nya PPKM Darurat tersebut karena naiknya kasus COVID-19 di luar pulau Jawa dan Bali.

"Jadi ada 15 kabupaten/kota, tepatnya 2 kabupaten, dan sisanya 13 kota," kata Tito dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto menyampaikan daftar 15 kabupaten/kota yang diberlakukan PPKM darurat, antara lain:

1. Kota Tanjung Pinang - Kepulauan Riau
2. Kalimantan Barat - Kota Singkawang
3. Kota Padang Panjang - Sumatera Barat
4. Kota Balikpapan - Kalimantan Timur
5. Kota Bandar Lampung - Lampung
6. Kota Pontianak - Kalimantan Barat
7. Kabupaten Manokwari - Papua Barat
8. Kota Sorong - Papua Barat
9. Kota Batam - Kepulauan Riau
10. Kota Bontang - Kalimantan Timur
11. Kota Bukittinggi - Sumatera Barat
12. Kabupaten Berau - Kalimantan Timur
13. Kota Padang - Sumatera Barat
14. Kota Mataram - NTB
15. Kota Medan - Sumatera Utara

Airlangga menyampaikan, ada 4 parameter yang melatarbelakangi kebijakan PPKM darurat di 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali tersebut.

"Berdasarkan parameter untuk PPKM darurat, di mana level asesmen 4, BOR (bed occupancy rate) kurang dari 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan, dan vaksinasi kurang dari 50 persen," ujar Airlangga.

Ketentuan PPKM darurat di 15 kabupaten/kota tersebut sama seperti yang berlaku di Jawa dan Bali. Mulai dari kegiatan di perkantoran atau tempat kerja untuk sektor non esensial wajib work from home (WFH) 100 persen. Kemudian, untuk sektor esensial WFH 50 persen, dan sektor kritikal work from office (WFO) 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Lalu, kegiatan belajar mengajar seluruhnya dilakukan secara daring. Restoran atau rumah makan tidak boleh melayani makan di tempat atau dine-in, hanya boleh melayani take away. Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal ditutup, dan hanya membuka akses ke supermarket dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Selanjutnya, kegiatan ibadah dilakukan dari rumah. Fasilitas publik seperti taman, tempat wisata, dan area publik lainnya ditutup sementara. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara. Begitu juga dengan pelaksanaan resepsi selama PPKM darurat ditiadakan.

Kemudian, kegiatan rapat, pertemuan, dan seminar yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang. Operasional transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen.

Lalu, ketentuan perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), dan menunjukkan PCR H-2 atau swab antigen H-1.***