Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tes Swab PCR

Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tes Swab PCR
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kementerian Kesehatan RI telah resmi menetapkan harga terbaru tes swab PCR paling tinggi Rp 495 ribu untuk Jawa dan Bali. Sementara untuk luar Jawa dan Bali dipatok Rp 525 ribu.

Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meminta harga tes PCR diturunkan hingga Rp 450-550 ribu per sekali tes.

"Berdasarkan hasil evaluasi, kami sepakati batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk daerah pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 525 ribu untuk daerah di luar Jawa dan Bali," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, Senin (16/8/2021).

Abdul menyebut harga tersebut sudah termasuk jasa pelayanan (SDM), reagen atau bahan habis pakai, biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya.

"Hasil pemeriksaan real time PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real time PCR," tegasnya.

Dia meminta agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang sudah ditetapkan menteri kesehatan dapat mematuhi batasan tarif tertinggi tersebut.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi meminta agar harga maksimal tes swab PCR (polymerase chain reaction) sebagai standar tertinggi tes covid-19 turun ke Rp 450 ribu dan maksimal Rp 550 ribu.

Patokan harga itu turun 50-61 persen dari harga awal yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada 5 Oktober 2020 lalu.

Dalam SE Kemenkes yang lama tertuang bahwa batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900 ribu. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Selain itu Jokowi juga meminta hasil tes PCR dapat diketahui maksimal 1x24 jam.***