Pemerintah Sepakati Pemilu Diselenggarakan 14 Februari 2024

Pemerintah Sepakati Pemilu Diselenggarakan 14 Februari 2024
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pemungutan suara pada Pemilu Serentak 2024 bakal digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu sudah menyepakati hari pencoblosan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Ilham Saputra, Mendagri Tito Karnavian, dan Ketua Bawaslu Abhan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (24/1/2022).

"Dalam draf KPU, hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, jadi 14 Februari," kata Ketua KPU Ilham Saputra dalam rapat kerja tersebut.

Ilham mengatakan, 14 Februari jatuh pada Rabu. Dan, KPU selalu menyelenggarakan pemilu pada Rabu. Tanggal 14 Februari, kata Ilham, juga pernah diusulkan KPU dalam rapat Pemilu Serentak 2024 di DPR sebelumnya.

Baca juga: Jika Jokowi Maju Jadi Cawapres di Pilpres 2024, Makin Menguatkan Dugaan Haus Kuasa

"Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," sebutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian dan Ketua Bawaslu Abhan mengaku setuju dan tidak keberatan dengan tanggal pencoblosan tersebut. Menurut Tito, pemerintah mengakui perlu ada jeda waktu yang panjang dengan penyelenggaraan Pilkada 2024.

"Untuk tanggal kami kira, dari pemerintah sepakat 14 Februari sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut UU 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November," ujar Tito.  ***