Pemerintah Tetapkan Sepanjang Tahun 2023 Mendatang Ada 16 Hari Libur dan 8 Cuti Bersama

Pemerintah Tetapkan Sepanjang Tahun 2023 Mendatang Ada 16 Hari Libur dan 8 Cuti Bersama
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 berjumlah 24 hari. Tanggal merah itu terdiri atas 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri--Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi-- Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

"Tahun 2023 ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko PMK Muhadjir Effendi, Selasa (11/10/2022).

Berikut daftar tanggal hari libur nasional 2023: 
- 1 Januari : Tahun Baru 2023
- 22 Januari : Tahun Baru Imlek
- 18 Februari : Isra Mi'raj
- 22 Maret : Hari Suci Nyepi
- 7 April : Wafat Isa Almasih

- 22 dan 23 April : Hari Raya Idul Fitri
- 1 Mei : Hari Buruh
- 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni: Waisak

- 29 Juni : Hari Raya Idul Adha 
- 19 Juli: Tahun Baru Islam
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan
- 28 September: Maulid Nabi Muhammad
- 25 Desember : Hari Raya Natal

Berikut daftar tanggal Cuti bersama 2023 :
- 23 Januari : Libur Bersama Imlek
- 23 Maret : Libur Bersama Hari Raya Nyepi
- 21,24, 25, dan 26 April: Libur Bersama Hari Raya Idul Fitri
- 2 Juni : Libur Bersama Waisak
- 26 Desember: Libur Bersama Hari Raya Natal.***