Pemilik Reklame Roboh di Perempatan Samsat Bandung Minta Maaf dan Bertanggung Jawab Penuh

Pemilik Reklame Roboh di Perempatan Samsat Bandung Minta Maaf dan Bertanggung Jawab Penuh
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Hujan deras dan angin kencang membuat papan reklame di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat rubuh dan menimpa kendaraan yang melintas pada Sabtu 25 Maret 2023.

Insiden ini perkirakan terjadi pukul 13.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan satu sepeda motor dan 1 mobil mengalami rusak berat.

Pemilik reklame jenis bilboard yang roboh di jalan Soekarno-Hatta tepatnya di sekitar simpang Samsat Kiaracondong menyatakan siap bertanggungjawab sepenuhnya atas kerugian yang ditimbulkan akibat kejadian pada Sabtu lalu.

Perwakilan dari pihak perusahaan pemilik reklame tersebut Edi Kusnadi menyatakan, pihaknya siap menanggung seluruh biaya perawatan korban yang tertimpa bilboard milik mereka hingga sembuh.

Edi menambahkan, kejadian robohnya bilboard tersebut di luar perkiraan karena force majeure yang disebabkan cuaca ekstrem.

"Kami mohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian yang di luar perkiraan kita semua, karena kemarin ini memang cuaca sedikit ekstrem, karena hujan deras yang disertai angin kencang. Sehingga mengakibatkan bilboard rubuh," jelas Edi melalui rilis yang diterima Selasa, 28 Maret 2023.

Berkenaan dengan tiga orang yang menjadi korban, lanjut Edi, sudah mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

Edi menyatakan pihaknya bertanggungjawab sepenuhnya terhadap biaya pengobatan para korban sampai korban benar-benar sembuh.

"Kami bertanggungjawab sepenuhnya atas kerugian dan luka-luka yang dialami oleh korban. Kami sudah membayar semua biaya pengobatan di rumah sakit. kami juga sudah bertemu dan terus berkomunikasi dengan pihak keluarga, " kata Edi.

Sementara terkait kerusakan pada mobil maupun motor yang terkena runtuhan konstruksi bilboard saat kejadian Sabtu lalu seluruhnya sudah diganti.

"Kami sudah mengganti semua kerugian yang dialami oleh korban," kata Edi.

Terkait awal mula reklamenya sendiri berdiri dan belakangan diketahui belum mengantongi ijin, Edi menjelaskan bahwa reklame tersebut sudah ada di lokasi itu saat dibeli dari pemilik sebelumya.

"Pada saat kami membelinya, dalam dokumen yang disertakan saat akad jual beli dijelaskan, bahwa proses perijinannya sudah diajukan. Karena letaknya ada di persil jalan nasional, maka pengajuannya (ijin reklame) harus ke pusat dan sedang berproses," jelas Edi.***