Pemkab Bekasi Perpanjang Masa Siswa Belajar di Rumah

Pemkab Bekasi Perpanjang Masa Siswa Belajar di Rumah
Lihat Foto
WJtoday, Kab Bekasi -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Bupati tanggal 27 Maret 2020 perihal perpanjangan waktu belajar di rumah berkenaan dengan masa darurat Covid-19.

"Jika pada surat edaran sebelumnya waktu belajar di rumah hanya sampai 31 Maret, kini diperpanjang menjadi 11 April 2020," kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di Cikarang, Sabtu.

Ia mengatakan pemberitahuan itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

"Juga surat edaran bernomor 420/SE-25/Dinkes/2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi yang saya keluarkan pada tanggal 14 Maret 2020 lalu," katanya.

Eka menjelaskan keputusan ini dikeluarkan pihaknya berdasarkan pertimbangan situasi darurat akibat meningkatnya jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di wilayahnya.

Surat edaran itu ditujukan kepada para pengawas dan pemilik sekolah, kepala PAUD negeri dan swasta, kepala SD/MI negeri dan swasta, serta kepala SMP/MTs negeri dan swasta yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Soal pengaturan lebih lanjut berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi akan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi," katanya.

Eka meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi segera menetapkan pengaturan lebih lanjut terkait kebijakan pendidikan ini dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan dikeluarkannya surat edaran ini dia berharap dapat menjadi perhatian bagi segenap pelaku dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi.

"Para pengawas, pemilik, serta kepala sekolah baik negeri maupun swasta untuk dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," imbaunya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota  Depok memperpanjang dua pekan masa belajar di rumah bagi siswa di semua jenjang pendidikan formal maupun informal sampai 11 April 2020 sebagai bagian dari upaya meminimalkan risiko penularan Covid-19.

"Dinas Pendidikan agar segera mengambil langkah taktis sistem pembelajaran jarak jauh dan orang tua agar mendampingi putra-putrinya untuk menggunakan waktunya belajar di rumah," kata Wali Kota Mohammad Idris kepada wartawan di Depok, Rabu (25/3/2020), melalui rekaman video. ***