Pemkab Cianjur Tetapkan Status Tanggap Darurat 30 Hari Pasca Diguncang Gempa Bumi

Pemkab Cianjur Tetapkan Status Tanggap Darurat 30 Hari Pasca Diguncang Gempa Bumi
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur mengeluarkan surat keputusan (SK) status tanggap darurat bencana usai gempa bumi bermagnitudo (M) 5,6 mengguncang Cianjur Senin (21/11/2022) kemarin. 

Status tanggap darurat gempa di Cianjur berlaku selama 30 hari ke depan. Status tanggap darurat gempa tersebut diberlakukan mulai 21 November hingga 20 Desember 2022. SK itu ditandatangani langsung oleh Bupati Cianjur Herman Suherman. 

"Penanganan bencana pasca-gempa di Kabupaten Cianjur masih terus dilakukan tim gabungan, sejak terjadinya gempa pada Senin (21/11) kemarin yang berpusat di 10 kilometer barat daya Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat," kata Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/11/2022).

Abdul menyebut pemutakhiran data sementara yang berhasil dihimpun, untuk wilayah Kabupaten Cianjur, korban meninggal dunia 62 jiwa, 92 orang luka-luka dan 5.405 warga mengungsi ke beberapa titik. Sementara kerugian infrastruktur sebanyak 3.257 unit rumah alami kerusakan.

"Untuk wilayah Kabupaten Bandung satu orang alami luka sedang dan satu kepala keluarga/lima jiwa terdampak. Kemudian Kabupaten Sukabumi sebanyak 641 kepala keluarga terdampak, delapan di antaranya mengungsi, tercatat satu orang luka berat dan sembilan orang luka ringan. Dilaporlan 641 unit rumah alami kerusakan," ucapnya.

Sementara itu, Kabupaten Bogor juga melaporkan sebanyak 19 KK/78 jiwa terdampak gempa Cianjur. Dari 78 jia terdampak itu, empat di antaranya mengungsi dan dua orang alami luka ringan. Lima belas unit rumah alami rusak ringan dan lima unit rumah alami rusak sedang.

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Menko PMK Muhadjir Effendy bersama jajaran bertolak ke Kabupaten Cianjur pada pagi ini guna melakukan peninjauan lapangan ke lokasi terdampak.***