Pemkab Garut Berlakukan ASN Kerja dari Rumah

Pemkab Garut Berlakukan ASN Kerja dari Rumah
Lihat Foto
WJtoday, Garut - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, memberlakukan aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja di rumah sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri dalam upaya mengantisipasi penyebaran pandemi covid-19.

"Sejak hari ini, Rabu seluruh ASN bekerja di rumah," kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman kepada wartawan di Garut, Rabu (18/3/2020).

Ia menuturkan, kebijakan itu mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 440/2436/SJ perihal pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan pemerintah daerah seluruh Indonesia.

Namun aturan itu, kata dia, ada yang dikecualikan bagi ASN yang piket untuk melaksanakan tugas pelayanan publik sesuai aturan yang diberlakukan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Garut.

"Kecuali yang piket dan melaksanakan pelayanan publik yang sudah diatur oleh kepala SKPD," katanya.

Ia menegaskan, meski aturan bisa kerja di rumah, para ASN tetap harus mematuhi aturan yang berlaku yakni dengan selalu mengaktifkan telepon seluler agar bisa berkomunikasi untuk kepentingan kerja.

Selanjutnya, kata Helmi, para ASN tidak boleh ke luar kota atau menjalankan tugas di luar Garut untuk mencegah penularan wabah virus corona.

"Harus tetap aktif (telepon seluler) untuk mendapatkan perintah atau laporan terkait tugas masing-masing, jika terpaksa pergi ke luar kota, harus mendapat izin dari atasan," kata Helmi.

Ia menambahkan, sebelumnya Pemkab Garut telah menetapkan larangan adanya keramaian masyarakat maupun acara hiburan yang mengundang banyak orang.

Selain itu, lanjut dia, kegiatan belajar mengajar di sekolah juga diliburkan diganti dengan sistem belajar secara jarak jauh atau diberi tugas dari guru kepada siswa sekolah di rumah. ***