Pemkab Karawang Bebaskan Pembelian Solar Bersubsidi Gunakan Jeriken

Pemkab Karawang Bebaskan Pembelian Solar Bersubsidi Gunakan Jeriken
Lihat Foto

WJtoday, Karawang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan membebaskan pembelian solar subsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menggunakan jeriken asal memenuhi syarat. 

"Pembelian solar subsidi menggunakan jeriken bebas, tidak dibatasi dan tidak larangan, asalkan bisa menunjukkan surat rekomendasi dari dinas terkait atau dari kepala desa setempat," jelas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Suroto, di Karawang, Kamis (21/7/2022).

Dikemukakannya, pembelian solar bersubsidi menggunakan jeriken biasanya itu dilakukan oleh pelaku usaha mesin giling padi dan nelayan.

Selain itu, ujar Suroto, juga dilakukan untuk digunakan sebagai bahan bakar alat pertanian dan peternakan.

"Yang penting solar subsidi itu untuk digunakan sebagai bahan bakar mesin giling padi, perahu nelayan dan lain-lain, bukan untuk dijual lagi. Kalau untuk dijual lagi, itu tidak boleh," tegasnya.

Menurut dia, setiap pembelian solar subsidi menggunakan jeriken harus menyertai surat rekomendasi dari dinas terkait atau dari kepala desa setempat.

"Dari dinas hampir tidak ada. Kebanyakan mereka punya rekomendasi dari kepala desa setempat," sebut Suroto

Dikatakannya, dibolehkannya pembelian solar subsidi menggunakan jeriken itu sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pertamina. Namun, ia tidak menyebutkan nomor surat edaran yang dimaksud.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 disebutkan kalau pembelian solar subsidi harus disertai dengan verifikasi dan rekomendasi dinas terkait, bukan dari surat rekomendasi kepala desa.  ***