Pemkab Purwakarta Gandeng Ombudsman dalam Sosialisasi Penyusunan Standar Pelayanan Publik

Pemkab Purwakarta Gandeng Ombudsman dalam Sosialisasi Penyusunan Standar Pelayanan Publik
Lihat Foto

WJtoday, Purwakarta - Banyak cara setiap daerah dalam meningkatkan akselerasi pelayanan masyakarakat yang optimal, seperti yang dilakukan oleh Pemkab Purwakarta Jabar ini dengan cara melakukan Sosialisasi Penyusunan Standar Pelayanan Publik tak tangung tanggung dengan menggandeng pihak Ombudsman Republik Indonesia, di hotel Harper Purwakarta, Rabu (3/5/2023).

Sedangkan program Pelayanan yang sudah di jalankan Pemkab Purwakarta tersebut diantaranya dengan melaksanakan berbagai jenis pelayanan publik sampai di tingkat desa, penyelenggaraan mall pelayanan publik (MPP) dengan melakukan berbagai inovasi seperti Bale Sauyunan, Mepende Ceu Ati, Webdesaku, Sipila, Ambu Keren, Teras Madukara dan yang lainnya.

Menurut  Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada agenda Sosialisasi ini menjelaskan bahwa Sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah melalui Bagian Organisasi, dan merupakan tahapan awal dari program pendampingan semi intensif Ombudsman Republik Indonesia di Kabupaten Purwakarta pada tahun 2023.

"Adanya pendampingan ini sebagai salah satu upaya guna melakukan akselerasi peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Purwakarta," kata Anne.

Dalam agenda itu juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Purwakarta yang disaksikan langsung oleh Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Barat.

"Hal ini menjadi bentuk keseriusan kita dalam melakukan akselerasi peningkatan kualitas pelayanan publik dan menjadi motivasi bagi penyelenggara pelayanan publik untuk terus berkomitmen memperbaiki pelayanan," ucap Anne.

Ombudsman juga mengapresiasi keterbukaan pelayanan publik, program pelayanan publik (gempungan) di Purwakarta. Karena pelayanan publik yang baik akan mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan urusan yang menjadi tuntutan dasar yang harus dimiliki masyarakat.***