Pemkot Bandung akan Tertibkan Pungli di TPU Covid-19 Cikadut

Pemkot Bandung akan Tertibkan Pungli di TPU Covid-19 Cikadut
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung meminta warga menolak secara tegas apabila ada pungutan liar (pungli) yang terjadi dalam proses pemakaman jenazah Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan berdasarkan laporan dari Kepala Dinas Tata Ruang, tidak ada pungutan di TPU tersebut. Namun yang perlu ditelisik adalah yang melakukan pungutan tersebut apakah penggali resmi atau oknum tidak resmi.

"Pertanyaannya apakah mereka itu PHL (pegawai harian lepas) resmi atau orang-orang yang memanfaatkan, itu yang harus ditertibkan," kata Ema di Bandung, Selasa (6/77/2021).

Menurutnya para PHL yang bekerja di TPU tersebut setiap bulan-nya telah dibayarkan honor-nya oleh Pemkot Bandung. Sehingga menurutnya tidak ada lagi alasan untuk melakukan pungutan sepeser pun.

"Kita mengeluarkan rata-rata dalam satu bulan di atas 100 juta (rupiah) untuk mereka itu untuk yang tenaga penggali, dengan harga sesuai dengan standar harga," kata Ema.

Maka dari itu, ia meminta masyarakat apabila anggota keluarganya meninggal karena Covid-19 agar menolak jika ada pungutan liar di TPU Cikadut.

"Sekarang apakah itu diminta atau mereka ngasih seikhlasnya, kalau itu ya di luar jangkauan kita, namanya, misalnya, sebagai bentuk rasa terimakasih, selama dia ingin beribadah ya silakan saja," sebut Ema.

Baca juga: Keluarga Jenazah Pasien Covid-19 Kaget Dipungut Rp1,2 Juta di TPU Cikadut, Kepala UPT Pemakaman: Laporkan!

Saat ini diduga aksi pungli masih terjadi di TPU Cikadut yang merupakan tempat khusus untuk memakamkan jenazah Covid-19.

Salah satu keluarga jenazah pasien Covid-19 mengaku dipungut Rp 1,2 juta saat memakamkan saudaranya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut. 

"Hari ini uwa (paman) saya meninggal di RSUD Ujungberung karena Covid-19. Almarhum warga Batununggal, Kota Bandung," ujar Yan Candra, salah satu saudara korban meninggal tersebut, dikutip dari Kompas.com, Senin (5/7/2021). 

Setelah mendapat kabar saudaranya meninggal, Yan mendaftar ke TPU Cikadut untuk pemakaman. Di sana ia kaget. Sebab ada pungutan yang harus dibayarnya. Padahal pemerintah menyatakan pemakaman untuk Covid-19 bagi warga Kota Bandung gratis. 

Yan mengatakan, ada dua jenis uang yang harus dikeluarkan. Pertama, biaya padung sebesar Rp 200.000. Uang tersebut diserahkan di kantor TPU Cikadut. 

Kedua, uang sebesar Rp 1 juta untuk tim penggali makam dan pengangkut jenazah. Uang tersebut dimasukkan ke dalam dua amplop, masing-masing berisi Rp 500.000.   ***