Pemprov Jabar segera Bentuk Satgas Pengawasan dan Pengendalian Aktivitas Tambang

Pemprov Jabar segera Bentuk Satgas Pengawasan dan Pengendalian Aktivitas Tambang
Lihat Foto

WJtoday, Kab Bogor - Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar segera membentuk satgas pengawasan dan pengendalian aktifitas tambang di setiap kota/kabupaten.

"Dengan wilayah yang luas, kami akan bentuk satgas di setiap daerah, meski kami sudah memiliki tujuh cabang dinas ESDM di seluruh Jabar," ujar Uu usai sosialisasi pelayanan perizinan sektor pertambangan minerba Jawa Barat, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (18/1/2023).

Menurut dia, rencana pembentukan satgas itu muncul setelah pemerintah provinsi kembali diberi kewenangan dalam perizinan bidang pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Kewenangan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Jadi (kewenangannya) sudah dikembalikan ke provinsi. Kami didelegasikan untuk mengeluarkan perizinan usaha tambang," jelasnya.

Wagub mengngkapkan, satgas tersebut akan diisi unsur pemerintah kota/kabupaten, kepolisian, TNI hingga Kejaksaan. Kemudian juga melibatkan masyarakat dalam pengawasan. Ia meminta masyarakat melaporkan jika ada aktivitas tambang ilegal di daerahnya.

"Jadi sebelum ada perpres yang baru, urusan Minerba ada di pemerintah pusat perizinannya. Pengawasan pun jadi lebih rumit," ungkap Uu. 

Uu menyebutkan, jika tidak diawasi secara serius aktifitas tambang akan sangat merusak ekosistem. Namun di sisi lain, material tambang dibutuhkan untuk pembangunan yang kian masif belakangan ini.

Pihanya juga memberi kesempatan kepada pemilik usaha tambang yang belum memiliki perizinan agar segera melengkapi perizinannya. Ia memberi waktu sekitar enam bulan agar pemilik usaha yang belum berizin mengurus legalitas. ***