Pengendara Moge Serempet Santri di Ciamis Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pengendara Moge Serempet Santri di Ciamis Ditetapkan Sebagai Tersangka
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan pengendara motor gede (moge) berinisial T yang menyerempet seorang santri di Jalan Raya Cihaurbeuti-Ciamis Kabupaten Ciamis sebagai tersangka.

Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo mengatakan kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (27/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Akibatnya, kata dia, seorang santri bernama Yayat mengalami luka-luka karena terjatuh hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
 
"Kecelakaan ini melibatkan dua kendaraan bermotor roda dua, yaitu kendaraan motor Yamaha Aerox dengan nomor D 5101 ZDN dengan satu kendaraan roda dua jenis Piaggio Motgozical dengan nomor B 4363 SZI," kata Wibowo di Polda Jawa Barat, Kota Bandung,  Senin.
 
Wibowo menjelaskan motor berjenis Piaggio Motgozical atau Moto Guzzi California itu memiliki mesin dengan ukuran 1..400 cc sehingga motor masuk kategori motor gede.
 
Adapun motor gede yang berwarna krem dan cokelat itu sudah diamankan di Polda Jawa Barat sebagai barang bukti kasus kecelakaan.
 
Wibowo menjelaskan kasus kecelakaan itu bermula saat T berangkat dari Jakarta untuk mengikuti kegiatan komunitas motor gede di wilayah Pangandaran. Namun menurutnya T merupakan simpatisan yang datang tanpa undangan.

Setelah itu, menurutnya, T melakukan perjalanan balik kembali ke Jakarta pada Sabtu (27/5). Namun, kata dia, di perjalanan dia mencoba untuk menyalip motor korban yang berjenis Aerox itu.

"Saat mendahului, dia menyenggol kendaraan sehingga motor dan pengendara terjatuh yang bersangkutan tidak menyadari bahwa kendaraan yang disenggol itu jatuh, dan melanjutkan perjalanan" katanya.
 
Setelah itu, katanya, insiden kecelakaan itu mulai menjadi topik yang ramai diperbincangkan setelah tersebar di media sosial. Akhirnya, kata Wibowo, tersangka menyerahkan diri ke Polres Ciamis.
 
"Terhadap yang bersangkutan tetap kita proses dengan dikenai Pasal 310 dan Pasal 312 UU Lalu Lintas angkutan jalan, ancaman pidana tiga tahun penjara," kata Wibowo.***