Pentingnya Penyerapan Kedelai Hasil Produksi Petani Lokal sebagai Upaya Penguatan Stok Nasional

Pentingnya Penyerapan Kedelai Hasil Produksi Petani Lokal sebagai Upaya Penguatan Stok Nasional
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA) mengatakan pentingnya penyerapan kedelai hasil produksi petani lokal sebagai upaya penguatan stok kedelai nasional. 

Atas pertimbangan tersebut, Bapanas pun menugaskan kepada para importir untuk dapat semaksimalkan mungkin menyerap kedelai dari petani. Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi menugaskan kepada para importir untuk dapat semaksimalkan mungkin menyerap kedelai dari petani. 

Menurutnya, penguatan stok tersebut merupakan upaya menciptakan ekosistem pangan dalam negeri dan menjaga ketersediaan pangan kedelai, sinergi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, BUMN Pangan, BULOG, Swasta dan Asosiasi.

“Di Indonesia marketnya sudah ada karena minat konsumsi kedelai seperti tahu tempe cukup tinggi, saat kedelai harganya baik, bahkan lebih baik dari luar negeri, ini kesempatan kita untuk menanam kedelai, memang butuh proses menanam dan bibitnya yang perlu disiapkan, namun gerakan menanam kedelai ini juga yang diamanahkan Presiden Joko Widodo," ujar Arief.

Arief mengakui bahwa minat petani untuk menanam kedelai masih minim dibandingkan lainnya seperti padi dan tebu lantaran harga kedelai di tingkat Petani rendah sehingga berdampak keengganan menanam kedelai.

Arief menjelaskan Holding pangan ID FOOD melalui PT Sang Hyang Seri sejak Maret 2022 telah memulai budidaya penanaman kedelai di areal lahan pertanian milik PT SHS di Sukamandi, Subang Jawa Barat, bekerja sama dengan Akademisi Universitas Gadjah Mada.

“Jaga harga kedelai ditingkat petani dan serap produksinya menjadi pendorong untuk meningkatkan minat menanam kedelai dan penguatan stok kedelai nasional," tutur Arief.

Arief menyebut harga acuan kedelai ditingkat petani saat ini diangka Rp. 8.500 per kilogram oleh karenanya Badan Pangan Nasional bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan stakeholders lainnya akan menyiapkan regulasi baru harga acuan kedelai ditingkat petani.

Ditambahkannya, hal ini juga menjadi peran Badan Pangan Nasional untuk update harga acuan mengikuti perkembangan sarana produksi yang dibutuhkan petani, memperhatikan situasi perdagangan global serta menjamin kepastian harga dan pasar bagi produk petani sehingga negara dapat melindungi petani untuk mengembangkan produksinya dan secara bertahap dapat mengurangi ketergantungan impor kedelai.***