Penyederhanaan Birokrasi Ditargetkan Selesai Pada 30 Juni 2021

Penyederhanaan Birokrasi Ditargetkan Selesai Pada 30 Juni 2021
Lihat Foto

Wjtoday, Jakarta - Pemerintah tengah berupaya menuntaskan penyederhanaan birokrasi (reformasi birokrasi), yang ditargetkan selesai pada Juni 2021.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri, Akmal Malik, mengatakan upaya menuntaskan penyederhanaan birokrasi tersebut ditargetkan selesai pada 30 Juni 2021. Target tersebut ditujukan untuk seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah (Pemda).

"Di mana seluruh instansi telah tuntas melakukan penyederhanaan birokrasi pada 30 Juni 2021," kata Akmal dalam siaran pers yang dikutip pada Sabtu (1/5).

Akmal berharap, seluruh pemerintah daerah mulai mengeksekusi dan memahami penyederhanaan stuktur yang lebih efektif, efisien, dan profesional, guna pelayanan publik yang lebih baik.

Dia menjelaskan, pemangkasan birokrasi di dua tingkatan, seperti eselon IV dan eselon III jangan membuat para ASN khawatir. Sebab, kata Akmal, sesuai amanat Presiden Joko Widodo, penyederhanaan jabatan struktural ke fungsional ini tak boleh merugikan ASN.

"Artinya, meski bertransformasi, tak akan memengaruhi take home pay nya (gaji bersih)," ungkapnya.

Akmal menambahkan, jika penyederhanaan birokrasi tidak segera dilakukan, Indonesia akan sulit berkompetisi dengan bangsa lain akibat birokrasi yang bertele-tele.

"Ini juga menghambat investasi yang masuk ke Indonesia, sepanjang birokrasinya masih berbelit-belit," kata Akmal.

Dia mengatakan, penyederhaan ini juga diharapkan membuat ASN lepas dari zona nyaman jabatan strukturalnya. Sehingga terpacu untuk berinovasi dan berkompetisi dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah dan cepat.

"Inilah pentingnya transformasi struktural ke fungsional, agar mendorong ASN kita lebih kompetitif. Inilah kenapa kita ingin menghadirkan penempatan yang sederhana, prosedur yang jelas, dan tentunya murah, melalui hadirnya aparatur yang profesional," tuturnya.

Akmal juga menyoroti kinerja pemerintah daerah sebagai eksekutor kebijakan dari Pemerintah Pusat yang menyentuh langsung ke masyarakat. Menurutnya, keberhasilan suatu kebijakan akan sangat bergantung pada eksekusi di tingkat Pemerintah Daerah, sehingga penyederhanaan birokrasi diperlukan agar kebijakan dijalankan secara aktif, efektif, efisien, dan profesional.

"Ketika strukturnya sedemikian panjang dan birokrasinya rumit, tentunya urusan-urusan yang menjadi kewenangan pemerintah akan sulit dieksekusi dengan baik. Itulah kenapa, kita melakukan penyederhanaan ini," bebernya. 

Sebagai Informasi dalam SE Menteri PANRB itu disebutkan, bahwa tidak semua eselon III, IV, dan V dapat serta merta dialihkan ke jabatan fungsional. Tertulis dalam SE, penyederhanaan birokrasi bagi jabatan struktural dikecualikan bagi yang memenuhi tiga kriteria.

“Ketiga kriteria tersebut yakni memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa,” tegas SE tersebut.

Perampingan birokrasi juga dikecualikan bagi yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan. Kemudian yang terakhir dikecualikan untuk kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada Menteri PANRB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan V.

Sebagaimana diketahui, penyederhanaan birokrasi merupakan amanat yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo saat pelantikan pada 20 Oktober 2019. Jabatan struktural akan disederhanakan menjadi 2 level. Perampingan birokrasi dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah (agile), dan profesional dalam upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah kepada publik.***