Penyidik KPK dan Bareskrim Polri Sita Rp 647,9 Juta dari Brankas Bupati Nganjuk

Penyidik KPK dan Bareskrim Polri Sita Rp 647,9 Juta dari Brankas Bupati Nganjuk
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat  yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan. 

Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita uang Rp 647 juta lebih dari brankas di rumah Novi.

"Di dalam penangkapan itu, kita juga menyita uang yang diduga yang berkaitan dengan jual beli jabatan sebesar Rp 647.900.000 juta itu kita amankan dari rumah di brankas Bupati Nganjuk," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (11/5/2021).

Argo menuturkan selain menyita ratusan juta uang, penyidik juga menyita sejumlah handphone. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen termasuk buku tabungan.

"Kemudian kita juga menyita 8 handphone, selain itu juga ada buku tabungan yang kita sita dan kemudian juga ada beberapa dokumen yang terkait, yang berkaitan dengan jual beli jabatan," tuturnya.

Selain Novi, ada enam orang lainnya yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus jual beli jabatan. Keenam orang tersangka lainnya ialah:

1. Dupriono (DR) selaku Camat Pace;
2. Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro;
3. Haryanto (HY) selaku Camat Berbek;
4. Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret;
5. Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro; dan
6. M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk.

"Tersangka DR ini Camat Pace, ES Camat Tanjunganom, HY Camat Berbek, BS Camat Loceret, TBW mantan Camat Sukomoro. Ini yang diduga telah memberikan hadiah atau janji. Lalu MIM ini adalah ajudan Bupati Nganjuk, ini yang bersangkutan kita lakukan penangkapan karena dia yang menyalurkan," kata Argo.

Para tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Bupati Novi dan ajudannya dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Para tersangka ini mulai hari ini akan kita lakukan penahanan di Bareskrim Polri," ucapnya.***