Perang Bintang Makin Panas, Menunggu Tindakan Cepat dan Tegas Kapolri
WJtoday, Jakarta - Mencuatnya kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo seolah menjadi titik awal terbukanya banyak skandal lain di tubuh kepolisian.
Pasalnya setelah itu terjadi tragedi Kanjuruhan, Irjen Pol Teddy Minahasa yang diduga melakukan transaksi narkoba, hingga belakangan ada isu keterlibatan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto di bisnis tambang ilegal.
Kasus terakhir ramai diperbincangkan setelah seorang polisi bernama Ismail Bolong membuat video pengakuan yang viral di media sosial. Seluruh rangkaian peristiwa ini memunculkan dugaan bahwa sedang terjadi perang bintang di institusi kepolisian.
Belakangan isu perang bintang ini semakin banyak dibicarakan setelah Sambo mengaku meneken surat penyelidikan dugaan keterlibatan Kabareskrim di kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Sebelumnya Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut dugaan bisnis tambang ilegal di Kaltim sudah ditangani oleh Propam Polri dan Bareskrim Polri.
Pihak Propam Polri juga telah mengirimkan surat ke Kapolri dengan nomor R/1253/IV/WAS.2.4./2022/DIVPROPAM tertanggal 7 April 2022.
Terdapat beberapa poin yang disimpulkan, seperti tertera di surat tersebut. Salah satunya adalah dugaan pengelolaan uang koordinasi dari pengusaha tambang batu bara ilegal di wilayah hukum Kaltim secara satu pintu melalui Dirreskrimsus Polda Kaltim.
Uang koordinasi itu kemudian disebut dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolairud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batu bara ilegal.
Kemudian ada pula penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batu bara ilegal kepada Kombes Pol BH (saat menjabat Kasubdit V Dittipider Bareskrim) dan Komjen Pol AA selaku Kabareskrim Polri. Uang itu disebut untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Santoso meminta Polri mengusut dugaan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menerima uang dari bisnis tambang ilegal tersebut.
Santoso menyebut pernyataan Ferdy Sambo yang mengaku sudah meneken surat penyelidikan terhadap Kabareskrim saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri harus dibuktikan.
"Jika seperti Sambo yang pernah menjabat Kadiv Propam mengatakan seperti itu, menurut saya Polri harus menindaklanjuti pernyataan itu," kata Santoso, dikutip dari CNNIndonesia.com.
Santoso menyatakan dugaan keterlibatan sejumlah anggota Polri dalam prilaku menyimpang harus segera diusut dan menjadi agenda utama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pranowo.
Kapolri tak Berani Tindak Kabareskrim
Belakangan diketahui Propam Polri pernah mengusut kasus suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang diduga melibatkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Bahkan, surat perintah pengusutan itu juga dikirim ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Keterangan itu diungkapkan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada Selasa (22/11) di sela sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai Listyo selama ini tidak berani melakukan penindakan terhadap Agus dalam proses pengusutan perkara tersebut.
"Kapolri tidak berani menindak (Kabareskrim)," ujar Ketua YLBHI Muhammad Isnur di Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022).
Dia menilai ada suatu nilai yang selama ini diamini oleh Polri yakni jabatan yang lebih rendah tidak mampu menghukum jabatan yang lebih tinggi.
"Jadi ini, maka saya bilang ada sistem yang diperbaiki baik dari sistem pengawasannya baik dari sistem kelembagaannya, baik dari sistem misalnya bagaimana pelaksanaan di lapangannya itu perlu perubahan yang sangat sistematis," ucap Isnur.
Dia meminta Propam Polri dapat melanjutkan proses pengusutan perkara itu. Sebab, Isnur berpandangan dugaan suap yang dilakukan Agus juga bisa dikategorikan sebagai tindakan korupsi.
"Perlu dicek sejauh mana itu prosesnya. Menerima suap dari pihak pihak tertentu dan memberikan uang itu bagian pidana yakni jerat para pejabat ini dengan tindak pidana korupsi," kata Isnur.
Sebelumnya, Ferdy Sambo membenarkan terkait adanya surat perintah penyelidikan kasus keterlibatan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto terkait kasus suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang baru-baru ini diungkap oleh Ismail Bolong.
Bahkan, Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sendiri yang menandatangani surat tersebut.
"Ya sudah benar. Kan ada suratnya," ujar Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11).
Sambo tidak menyebut secara detail bagaimana proses penyelidikan tersebut. Dia meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut ke pejabat Polri yang berwenang.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyarankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus dugaan setoran uang hasil bisnis tambang ilegal Ismail Bolong ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Tim khusus tersebut juga disarankan dipimpin langsung oleh Kapolri.
"Tim khusus diketuai oleh Kapolri adalah paling tepat," kata Sugeng kepada wartawan, Rabu (23/11).
Sugeng juga menyarankan Kapolri untuk melibatkan pihak eksternal ke dalam tim khusus tersebut. Misalnya, Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.
"Tim khusus dari internal dan eksternal seperti Kompolnas. Tranparansi dan akuntabilitas lebih terjaga," ujarnya.
Untuk efektivitas penyelidikan, lanjut Sugeng, Kapolri juga semestinya segera menonaktifkan Kabareskrim Polri.
"Untuk efektivitas kerja Timsus, Kapolri untuk sementara segera menonaktifkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto," tegas Sugeng.
Ada Kesan Saling Melindungi
Indonesia Police Watch (IPW) menilai Polri lamban dalam menindak perwira tinggi atau Pati yang bermasalah. Sehingga, menimbulkan kesan adanya upaya saling melindungi.
“IPW mencatat bahwa ada kelambanan Polri dalam memproses dan menindak anggota Polri dengan pangkat Pati, dan ada kesan saling melindungi," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Rabu (23/11).
Pihaknya menilai, sikap yang bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law itu akan menimbulkan ketidakpercayaan anggota kepada pimpinannya.
"Suatu hal yang bertentangan prinsip equality before the law, yang pada gilirannya juga akan timbul ketidakpercayaan anggota bawahan pada pimpinan,” sebutnya.
Menurut Sugeng, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo semestinya bertindak tegas terhadap anggotanya yang bermasalah atau melakukan pelanggaran berat. Khususnya, jika ingin mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri.
"KKEP (Komisi Kode Etik Polri) harus memeriksa segera dan memutuskan PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat) buat semua pelanggaran berat bila Kapolri ingin institusi Polri dipercaya publik, menjaga marwah institusi Polri dan kepemimpinanannya yang cukup baik ini menjadi legacy bagi penerusnya,” ungkap Sugeng.
Kapolri belakangan disorot lantaran belum memecat tiga jenderal yang terseret kasus korupsi hingga narkotika. Ketiga jenderal tersebut, yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan Irjen Teddy Minahasa.
Napoleon, bekas Kadiv Hubinter Polri dan Prasetijo, bekas Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri merupakan terpidana kasus korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Namun, hingga kekinian keduanya masih berstatus anggota Polri.
Sedangkan, Teddy merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat yang telah ditetapkan tersangka terkait kasus peredaran sabu hasil pengungkapan kasus di Polres Buktittinggi. Kasus tersebut kekinian tengah ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. ***