Perkara Penyebaran Berita Bohong Tersangka Habib Bahar Dilimpahkan ke PN Bandung

Perkara Penyebaran Berita Bohong Tersangka Habib Bahar Dilimpahkan ke PN Bandung
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar melimpahkan perkara penyebaran hoaks atau kabar bohong dengan tersangka Habib Assayyid Bahar bin Smith atau Habib Bahar dan Tatan Rustandi ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (21/3/2022). 

Dengan pelimpahan berkas perkara ini, Habib Bahar dan Tatan segera menjalani persidangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, pelimpahan berkas perkara dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB di PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata.

"Telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara tindak pidana umum atau P-31 oleh jaksa penuntut umum pada Bidang Tipidum Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung ke PN Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar. 

Dalam perkara ini, ujar Dodi Gazali Emil, tersangka Habib Bahar dan Tatan Rustandi diduga melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Tempat persidangan yang semula di Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung atau PN Bale Bandung dipindahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung. Alasan pemindahan lokasi tempat persidangan tersebut mengacu kepada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor:75/KMA/SK/III/2022 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana Atas nama terdakwa Habib Bahar dan tersangka Tatan Rustandi 

"Pertimbangannya, situasi dan kondisi Kabupaten Bandung yang selama ini kondusif. Sehingga, dikhawatirkan dengan dilaksanakannya persidangan perkara tersebut akan berpengaruh pada situasi kemanan dan ketertiban masyarakat setempat," ujar Dodi.

Walaupun persidangan dilakukan secara daring (online), tutur Kasipenkum, namun tidak menutup kemungkinan akan mengundang masa pendukung sehingga terjadi kerumunan  masa pendukung disaat pandemi covid-19.

Sesuai Pasal 85 KUHAP atas alasan situasi dan membahayakn apabila perkara Habib Bahar diadili di tempat kejadian perkara (locus delicti), demi efektifitas dan efisiensi penanganan perkara tersebut, maka beralasan jika persidangan dilaksanakan di luar wilayah Pengadilan Negeri Bale Bandung.

"Dengan berbagai pertimbangan tersebut Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus dipandang memenuhi syarat untuk ditetapkan ditunjuk sebagai tempat memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama kedua terdakwa tersebut," tutur Kasipenkum.***